Surakarta - Dalam rangka menanggulangi peredaran rokok ilegal, Babinsa Kelurahan Gilingan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Fajar dan Serda Sandi melaksanakan Pendampingan Satpol PP dan Staf Kelurahan dalam rangka operasi cukai di Jl. Setiabudi Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari, Minggu (21/4/2024)
Ditegaskan Serka Fajar dalam pelaksanaan operasi cukai ada dua langkah pasti yakni melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi STOP Rokok Ilegal kepada masyarakat.
"Sebagai bukti pengawasan dan penindakan rokok ilegal, kami beserta Satpol PP dan serta Staf Kelurahan dan Linmas Kelurahan Gilingan melakukan Giat Operasi Gabungan GEMPUR Rokok Ilegal."ujarnya.
"Kegiatan penertiban dan pengecekan ini merupakan perhatian dan wujud nyata dari pemerintah Kota Surakarta dalam meminimalisir terjadinya penjualan rokok yang ilegal sehingga dapat merugikan negara dengan skala besar dan melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum."imbuhnya.
Lebih lanjut ditambahkan Rokok ilegal identik dengan rokok polos (tidak dilekati pita cukai), Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi bahwa suatu produk rokok termasuk ilegal, antara lain dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya, baik jenis hasil tembakau, tarif cukai maupun nama pabrikan.
*Kami menyampaikan khususnya kepada warganya dan umumnya seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya dan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat atau pun kepada Satpol PP Kota Surakarta."tukasnya.
Penulis : Arda 72
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun