Bitung - Diduga Gudang tempat Penampung BBM Jenis Solar tanpa ijin, lancar beroprasi tak tersentuh hukum yang berlokasi di jalan tanjung merah, wilayah kelurahan manembo - nembo Kecamatan Matuari. Rabu, (24/04/2024).
Melalui investigasi awak media ke dalam gudang dengan titik koordinat 1.404841,125.113161 pada pukul 02:48 dini hari, mendapati adanya 1 unit mobil box dengan bermuatan 1 tandon dan puluhan jerigen berisi solar yang siap diturunkan dari dalam mobil, serta 2 unit truk kepala biru terparkir berlebel PT Pinus Mulia Abadi.
Gudang tersebut diduga milik Ko Ronal yang beberapa bulan lalu bebas berdansa di Kota Manado, dan sempat di periksa oleh polda sulut bersama satu unit kepala biru yang disegel dihalaman polda sulut sebagai barang bukti.
Namun hal tersebut tak membuat nyali bigbos dengan sapaan akrab KoRonal ciut, dan tetap membuka gudang lainnya di area Kota Bitung.
Ko ronal saat dikonfirmasi awak media terkait lokasi dan kepemilikannya sebagai penggelolah gudang tersebut lewat nomor whatsaap +62 852-40**-**** enggan merespon.
Sementara itu asal usul minyak BBM solar yang di perjual belikan diduga tanpa adanya tebusan pembelian BBM secara resmi melalui Depot PT Pertamina atau AKR Sebagai agen resmi terminal pangkalan tempat pembelian BBM bagi perusahaan BBM yang ada.
Terkait dokumen Legalitas perusaah PT Pinus Mulia Abadi yang berhasil dihimpun redaksi ini, dokumen tersebut telah mati dan sudah tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2016. Terhitung bodong selama 8 tahun tetap beroprasi tanpa henti.
FRD.M
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun