Independensia.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Brigjen. Pol. R. Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M, berhasil mengamankan lelaki berinisial RD saat mengambil lima paket narkotika jenis ganja yang dimasukan kedalam knalpot dan penutup lampu sepeda motor Vespa.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim BNNP Sulut dan Bea & Cukai Sulbagtara pada hari Senin (22/1/2024) pukul 14.15 WITA di Jalan Santiago, Kelurahan Buha Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Adapun barang haram seberat 542,75 sudah dimusnahkan pada tanggal 20 Februari 2024 di halaman kantor BNNP Sulut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut kepada lelaki RD, didapatkan keterangan bahwa RD disuruh oleh DPM untuk mengambil lima paket tersebut, dan lima paket tersebut berdasarkan keterangan RD milik lelaki dengan inisial DPM, yang dibeli oleh DPM dari lelaki B yang berada di Sumatera Utara dan dikirim ke Manado menggunakan jasa pengiriman," jelas Pitra.
Lalu tim berantas BNNP Sulut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DPM pada Senin tanggal 18 Maret 2024 di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Penangkapan dilakukan bersama-sama BNNP Bali dan Polda Bali, setelah diamankan dan dilakukan interogasi kepada DPM, didapatkan keterangan bahwa lima paket tersebut dipesan oleh lelaki DPM dengan harga empat juta secara patungan bersama-sama lelaki AJ dan CA," jelas Pitra lagi.
Tim berantas BNNP Sulut berdasarkan hasil pemeriksaan kepada DPM bahwa posisi AJ dan CA tinggal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga tim berantas melakukan pengembangan bersama-sama dengan Seksi Pemberantasan BNNK Sangihe dan berhasil menangkap AJ dan CA di Sangihe pada tanggal 23 Maret 2024.
Setelah ditangkap, mereka kemudian dibawa ke BNNP Sulut untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kata Jenderal Pitra, modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini berupa pengiriman ganja yang dimasukan kedalam sparepart motor, kemudian dipacking sedemikian rupa untuk mengecoh petugas.
Menurut Pitra, masing-masing tersangka memiliki peranan dan tugas yang berbeda-beda.
"DPM selaku koordinator pemesan ganja yang menghubungi lelaki B di Deli Serdang untuk mengadakan satu paket yang didalamnya berisi narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja. Tersangka sudah yang ke tiga kalinya melakukan pembelian ganja, dan juga merupakan residivis pada tahun 2017 dengan kasus yang sama," jelasnya menambahkan juga disita satu unit iPhone 12 warna biru.
Sementara AJ merupakan teman dari DPM yang memberikan uang kepada DPM sebesar satu juta untuk mengadakan ganja.
Diketahui di rumah AJ merupakan tempat berkumpulnya komunitas anak punk.
"Untuk tersangka AJ disita satu buah buku rekening mandiri atas nama tersangka AJ," jelasnya.
Kemudian CA merupakan teman dari DPM yang memberikan uang kepada DPM sebesar satu juta untuk mengadakan ganja.
Yang disita dari CA yakni satu unit handphone merek Oppo Reno 4F warna biru.
"Tersangka CA ini merupakan mantan pegawai salah satu kantor jasa pengiriman," jelasnya lagi.
Lalu yeng terakhir RD merupakan joki atau penyedia alamat dari DPM untuk mengambil paket ganja di kantor J&T Express DP Pandu Kota Manado.
"Dia ditangkap di halaman kantor tersebut," beber Jenderal.
Adapun barang bukti yang disita dari RD adalah lima paket ganja, satu unit handphone Redmi Note 7, satu unit knalpot sepeda motor, satu buah penutup lampu motor dan satu bungkusan paket kiriman.
Untuk penerapan pasal kepada 4 orang ini, yakni :
1. Untuk DPM dikenakan pasal 111 ayat 1 dan / atau pasal 114 ayat 1 Jo Pasal
132 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit 1 Miliar, dan paling banyak 10 Miliar
2. Untuk AJ dikenakan pasal 111 ayat 1 dan/ atau pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132
ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit 1 Miliar, dan paling banyak 10 Miliar
3. Untuk CA dikenakan pasal 111 ayat 1 dan / atau pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132
ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit 1 Miliar, dan paling banyak 10 Miliar
4. Untuk RD dikenakan pasal 111 ayat 1 dan / atau Pasal 132 ayat 1 dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan
pidana denda paling sedikit 800 Juta, dan paling banyak 8 Miliar.
Editor / Lukman inaku
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun