BPD Desa Guwa Kidul Merasa Gerah Dengan Pemberitaan Dari Salah Satu Media Online

Berita Terkini

Siswi Disabilitas Sekolah Polwan Bergelar Sarjana Psikologi IPK Cumlaude

Siswi disabilitas Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Nur Fatia Azzahra, memiliki latar belakang akademik yang cem...

Postingan Populer

Sabtu, 06 April 2024

BPD Desa Guwa Kidul Merasa Gerah Dengan Pemberitaan Dari Salah Satu Media Online

Salah satu oknum redaksi media online diduga melakukan percobaan pemerasan dengan cara mengancam ke Kuwu setelah Kuwu melantik perangkat baru di desanya yang ada di Kecamatan kaliwedi Kabupaten Cirebon, Sabtu, (05/04/2024).

Kuwu (Kepala Desa) di Desa yang ada di Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon yang sebagian di lantik Bupati Cirebon secara serentak pada 30 Desember 2023 yang lalu. Dan bukan menjadi rahasia umum lagi ketika Kuwu baru maka akan melakukan "BEDOL DESA" atau pemberhentian dan pengangkatan perangkat baru untuk membantu kepemerintahan yang di pimpinnya.

Dengan pengangkatan atau pelantikan perangkat desa baru yang di lakukan oleh Kuwu desa yang ada di Kecamatan Kaliwedi tersebut menjadi target konfirmasi untuk sebuah pemberitaan.

SUPANDI Kuwu Desa Guwa Kidul mengatakan", saya pernah di datangi disini (dikantor desa) dan di mintai keterangan terkait pelantikan perangkat desa, katanya perangkat di mintain, jangan bohong karena ini bukan rahasia umum lagi semua perangkat baru pasti di mintai uang katanya", menirukan bahasa oknum wartawan tersebut.

Dengan inisial (T) yang berprofesi sebagai wartawan ketika di konfirmasi mengatakan" "Semua apa yang menjadi pertanyaan dari dia, saya jawab spontan, dinilai seperti kata-kata penekanan yang saya ungkap, artinya dirasa adanya penekanan-penekan program kerja 100 hari untuk desa, bukan penekan dari salah satu warga (katanya) sehingga ini merasa adanya adu domba pemerintah desa dan warganya.

"karena apa itu tadi Kuwu nya belum bisa sempet jawab. Jujur ini sangat menyayangkan bagi saya kok dulunya teman satu profesi tapi kelakuannya seperti itu, sehingga dengan mudah membuat berita dengan menduga duga, apalagi ini Kuwu nya juga belum ada komentar apa apa ke dia, iya saya ini sebelum dipilih menjadi anggota BPD oleh masyarakat profesi sebelumnya wartawan juga, sampai saat ini juga saya masih aktif sebagai wartawan media online di Kabupaten cirebon" katanya.

"Dan ini lagi ada pemberitaan yang di group WhatsApp buat heboh dan di perbesar, ini apa maksudnya..?? saya tidak habis pikir sesama profesi tetapi bisa begitu, menurut saya dia itu pasti tahu dulu saya profesi nya apa sebelum dipilih oleh masyarakat sebagai BPD, dan sekarang saya di percaya masyarakat didesa kelahiran saya di pilih menjadi BPD sebagai kontrol untuk di desa kelahiran, jadi kalau iya saya BPD harus mundur dari profesi jurnalis....??
Kalau menurut saya BPD dan jurnalis itu sama sama sebagai kontrol, terus ini tidak mengikat, dan masalah pemberitaan yang membuat resah sudah saya serahkan ke lembaga bantuan hukum (LBH ELIT) barangkali ini mau di tempuh jalur hukum apa yang saya tulis di group RDS tadi siang.

Di tempat terpisah KETUA LBH ELIT mengatakan", ini sangat disayangkan, sesama jurnalis mainin hukum, yang perlu di ingat kelebihan dan kekurangan dunia jurnalis sama sama tau, suka duka nya juga sama sama merasakan, artinya sama sama memegang kartu truff, kalo sampe masalah ini sampe ke ranah hukum, ini bisa terjadi krisis kepercayaan di tengah tengah masyarakat, karna semuannya akan saling bongkar, maka marwah jurnalis akan di rusak sendiri, terjadinya satu perseteruan pasti ada penyebab, ingat adanya sebab di situ ada akibat, kita jangan bicara benar dan bersih dulu, yang terpenting kita sama sama meraba, akan tindak laku kita, saya berharap hukum jangan di jadikan kepentingan, tapi gunakan hukum untuk keadilan, semua bekerja sesuai dengan tupoksinya jangan sampe menyeberang selagi itu bukan tugas dan kewajibannya katanya" ketua LBH ELIT

Isi dari Kode Etik Jurnalistik Pasal 3
Padahal pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

(Koko Ochim)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun