Pihak Kepolisian khususnya Polsek Padamara, Polres Metro Purbalingga menindak tegas dan bila perlu tangkap penjual obat keras golongan G

Berita Terkini

Dukung Ketahanan Pangan, Serka Sujarwo Bantu Panen Jagung Warga Desa Modangan

Blitar - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan diwilayah binaannya, Serka Sujarwo Babinsa Koramil 0808/05 Nglegok, pagi ini melaksanakan ke...

Postingan Populer

Jumat, 12 Juli 2024

Pihak Kepolisian khususnya Polsek Padamara, Polres Metro Purbalingga menindak tegas dan bila perlu tangkap penjual obat keras golongan G

Kembali marak peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer di Wilayah Kabupaten Purbalingga tepatnya di Dusun 2,Bojanegara,Kec Padamara,Kabupaten Purbalingga. Pada Sabtu(20/4/2024)


Berbagai cara yang di lakukan penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Warga sekitar khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Padamara, Polres Purbalingga.

Tersebut di benarkan oleh salah satu pembeli berinisial (m) pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dirinya mendatangi toko kosmetik tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.

"Iya pak benar saya datang ke toko untuk membeli satu (1) butir obat tramadol seharga Rp.10,000 (Sepuluh Ribu Rupiah),"Ujarnya

Di tempat yang sama penjaga toko yang tidaj mau di sebut namanya dengan muka juteknya mengatakan kepada awak media bahwa toko tersebut milik bos berinisial (a).

"Betul sekali kalau toko kosmetik yang saya jaga ini menjual obat tramadol, eximer dan Xxx, masalah kordinasi itu sudah rapih sama bos saya. Kata penjaga toko

Saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa toko kosmetik yang menjual obat keras golongan G tersebut itu miliknya.

"Benar sekali toko kosmetik itu punya saya pak ! Jelasnya.

Maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Hukum Polsek Ciracas, Risky selaku Satgas Investigasi Peningkatan Sumber Daya Manusia(PESDAM) angkat bicara.


"Saya meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Padamara, Polres Metro Purbalingga harus menindak tegas dan bila perlu tangkap penjual obat keras golongan G itu. Aktifis Pesdam


Juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara." Tutup Ucok .

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun