Polres Indramayu Berhasil Bekuk Komplotan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Lintas Provinsi

Berita Terkini

Membentuk Karakter dan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Berikan Pelatihan Peraturan Baris Berbaris Tingkat SD

Blitar - Dalam upaya membentuk karakter, kedisiplinan dan kekompakan sejak dini, Babinsa Koramil 0808/14 Kesamben Kodim 0808/Blitar, Serma B...

Postingan Populer

Selasa, 02 April 2024

Polres Indramayu Berhasil Bekuk Komplotan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Lintas Provinsi


Indramayu,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil membekuk komplotan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi.


Pelaku tersebut kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.


Komplotan ini seringkali menembak korban jika menghadapi perlawanan. 


Namun, aksi mereka akhirnya berakhir tragis saat melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Blok Tegal Pelem, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. 


Mereka tertangkap polisi bersama motor hasil kejahatan dan senpi yang mereka bawa.

Komplotan ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. 


Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah. 


Dua dari tiga pelaku tersebut ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan. 


Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya.

"Kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senpi soft gun," ungkap Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat jumpa pers di Polres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya. 


Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api. 


Korban yang takut ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya.

"Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban," jelas Kapolres.

Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 


Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut. 


"Dari keterangan tersangka BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar.

((Nurbaeti/inviestigasi)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun