Diduga Hindari Awak Media, Dana Desa Desa Tawangsari Dipertanyakan ???

Berita Terkini

Polres Indramayu Kembali Ungkap Jaringan Curanmor Dan Penadah Diwilayah Hukum Indramayu

Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu, yang...

Postingan Populer

Selasa, 21 Mei 2024

Diduga Hindari Awak Media, Dana Desa Desa Tawangsari Dipertanyakan ???


Indramayu, buserpolkrim.com - Raksabumi, SUHARTONO / TONO
Bendahara SUKANDI dinilai hindari awak media online buserpolkrim.com hal ini membuat kecurigaan terkait dalam pengelolaan keuangan anggaran dana Desa di Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Selasa, (21/05/2024).

Sesuai Perdes Nomor 01 tahun 2022 dengan Rencana kegiatan Pemerintah Desa ( RKPDes) tahun 2023 di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat , pemberdayaan, penanggulangan bencana dan kesadaran darurat yang Sumber dananya dari lokasi dan  alokasi dana APBDes perubahan tahun 2023, dan pada UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Saat tim awak media berkunjung dan meminta konfirmasi terkait adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan anggaran dana Desa pada tahun 2023, yang mana dari beberapa informasi yang dihimpun oleh awak media buserpolkrim.com terdapat dugaan kejanggalan, seperti pada informasi aplikasi KPK Jaga yang mana Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2023 hanya terdapat pembaruan data terakhir pada : 16 Mei 2024, Pagu anggaran senilai Rp. 752.500.000 diduga penyalurannya hanya sebesar Rp. 319.350.000. maka sisanya kemana?????? Hal ini yang menjadi pertanyaan tim awak media.

Selain daripada itu Pemerintah Desa Tawangsari belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, ketika mau dikonfirmasi oleh awak media buserpolkrim.com Perangkat Desa, yang bernama Raksabumi, SUHARTONO/ TONO Bendahara SUKANDI, Desa Tawang dinilai selalu menghindar.

Pada saatnya bertemu dirinya pun menyampaikan bilangnya Cuma "siap untuk cek pisik, tapi kalau non fisik ga bisa memberi tahukan", dengan berbagai alasan yang sulit untuk dimengerti.

Dari narasumber yang meminta dirahasiakan namanya demi keamanan memaparkan Penyaluran Dana Desa tahun 2023 Pagu anggaran senilai Rp. 752.500.000 diduga penyalurannya hanya sebesar Rp. 319.350.000. maka sisanya kemana??? pembaruan data terakhir pada aplikasi jaga 16 Mei 2024.

Pada tahun 2023 tercatat pada aplikasi jaga rinciannya kurang lebih sekitar 
Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp 46.800.000 Tanggal Diterima 24-MAY-23.
Realisasi Penyaluran Rp 46.800.000 Tanggal Diterima 17-JUL-23.
Realisasi Penyaluran Rp 225.750.000
Tanggal Diterima 24-MAY-23.

Rincian Penerimaan Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga).

Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (PENYODETAN) Rp 54.802.000.

Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (PEMBANGUNAN (SPAL) SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH) Rp 106.675.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT 1) Rp 46.800.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN 4) Rp 15.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN 6) Rp 15.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN 5) Rp 15.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN JULI 7) Rp 15.600.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN SEPTEMBER 9) Rp 15.600.000.
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BULAN AGUSTUS 8) Rp 15.600.000.

Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT)) Rp 38.018.000.
Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll).

Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) (PEMBERDAYAAN KELOMPOK USAHA KECIL) Rp 3.680.000.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (OPERASIONAL PEMDES) Rp 22.575.000

Tahap 2 tahun 2023  Rincian Penerimaan NamaRealisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga). Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (PEMBANGUNAN DRAINASE TAHAP 2) Rp 194.275.000.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (BKB KEMAS, KEGIATAN KE AGAMAAN) Rp 31.475.000.
Akibat dari dugaan hindari awak media dan dari beberapa informasi yang dihimpun, ini menjadi sebuah pertanyaan besar apakah data tersebut benar adanya, hingga diterbitkannya berita ini, kami tim awak media masih sulit untuk konfirmasi kepada perangkat Desa tersebut.

((Nurbaeti/ inviestigasi))

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun