KM Pemilik 17,54 Gram Sabu dibekuk disebuah gubuk kebun sawit milik warga

Berita Terkini

Disaat Proses Hukum Gratifikasi Oknum Ketua KPU Masih Berjalan.KPU Indramayu Mengadakan Gathering Media di Hotel Mewah.

Indramayu. Kegiatan gathering media yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu di Hotel Montana B...

Postingan Populer

Minggu, 05 Mei 2024

KM Pemilik 17,54 Gram Sabu dibekuk disebuah gubuk kebun sawit milik warga

  
Rokan Hulu —BUSER POLKRIM- Satuan Resnarkoba Polres Rohul kembali mengamankan seorang pria berinisial KM Sir (52) sebagai Penyedia Narkoba jenis Sabu yang berada di Jalan Jepang Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Jumat (3/5/2024)

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Nrkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH Saat dihubungi diruang kerjanya menjelaskan "KM Siregar, di tangkap di Sebuah Gubuk di Kebun Kelapa Sawit milik Warga, Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 17, 54 Gram, yang terbungkus rapi, 

Kasatreskoba juga menambahkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka KM berdasarkan dari informasi warga serta hasil dari hasil interogasi bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh dari Inung Asal Kota Pinang Sumut. 

Total barang Bukti yang diamankan dari Pelaku berupa Tiga Paket Besar diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening,14 Paket Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, empat Plastik Klip Bening, Satu dan Timbangan  Digital Scale, Satu Kaca Pirex, Satu Sendok Hitam terbuat dari Pipiet, Satu Mancis tanpa tutup Kepala, Pungkasnya

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 7 tahun penjara. 
*Editor  : EPI.B

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun