Bitung l Terkait dengan adanya kegiatan muatan Pasir di pelabuhan samudera Bitung beberapa hari yg lalu, pihak ksop mengklarifikasi dan diserahkan kepada pihak APH yakni polres Bitung bagian unit tipiter. 29/05/2024
Bahwasanya dari penyedia jasa agen kapal mengklarifikasi ke awak media, mengenai manifes dokumen muatan kapal tidak bermasalah dan layak berlayar ke tempat tujuan, ucap" Jery
Dari pihak ksop Bitung Afzhal selaku kasie, sendiri membenarkan ke awak media untuk lebih jelas bertanya ke pihak APH yakni polres Bitung
Sampai berita ini di paparkan ke awak media belum ada tanggapan dari pihak APH selaku pengembangan yang mana diduga pasir yang di muat ke tongkang Labuan 2308 adalah pasir ilegal.
Kami" dari KSOP Bitung dan agen kapal menjalankan prosedur yang tercantum di manifes, mengenai muatan pasir, KSOP Bitung dan agen kapal tidak mengetahui yang mana pasir di muat ke Tongkang Labuan 2308 di angkut dari penimbunan di area pelabuhan tersebut.
Maka dari itu KSOP Bitung dan Agen Kapal tidak ada sangkut pautnya dengan masalah mengenai (pasir ilegal) yang di muat ke Tongkang Labuan 2308 tersebut.
(Editor/L.I)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun