Kuwu Syarifudin Desa Mundu Mesigit Ucapkan Banyak Bersyukur Atas Perpanjangan Masa Jabatannya

Berita Terkini

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Buserpolkrim Polresta Cirebon bersinergi dengan Pemkab Cirebon untuk menggelar program makan siang gratis di SDN 3 Cipanas, Keca...

Postingan Populer

Senin, 13 Mei 2024

Kuwu Syarifudin Desa Mundu Mesigit Ucapkan Banyak Bersyukur Atas Perpanjangan Masa Jabatannya


Cirebon, buserpolkrim.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag yang didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si dalam penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di Ballroom Apita Hotel, Jum’at (10/5/2024).

406 Kuwu se-Kabupaten Cirebon diantaranya Kuwu Syarifudin Desa Mundu Mesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon mengucapkan terima kasih banyak kepada beberapa pihak atas perpanjang masa jabatan Kuwu (Kepala Desa) dengan perpanjang masa jabatan 2 tahun, sehingga totalnya menjadi 8 tahun masa jabatan.

"Alhamdulillah saya ada diantara 406 Kuwu se-Kabupaten Cirebon yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan Kuwu 2 tahun, dengan demikian saya masih ada kesempatan mengabdikan diri kepada masyarakat, semoga semakin lebih maksimal lagi pengabdian saya ini", ucap Syarifudin kepada awak media. 


Kuwu Syarifudin yang salah satunya menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan merasa senang sekali, dengan demikian dirinya bisa mengabdi kepada masyarakat lebih maksimal lagi, hal tersebut disampaikannya kepada beberapa awak media saat dikantornya. Senin, (13/05/2024), di kantor Desa Mundu Mesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Pesan Bupati Imron kepada para Kuwu saat acara tersebut, “Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu dijabat oleh Penjabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk memajukan desanya,” kata Imron.

Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,” kata Ayu, sapaan akrabnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan, penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba atau terburu-buru.
Melainkan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan.

 (A. Rahmat)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun