Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bertolak Ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut)

Berita Terkini

Pemkab Cirebon Apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar acara pemberian penghargaan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Pen...

Postingan Populer

Minggu, 05 Mei 2024

Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bertolak Ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut)

 Untuk kemudian melanjutkan perjalanan meninjau calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pada Minggu (05/05/2024) dini hari,
-
Perjalanan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta pada (03/05) kemarin.
-
"Saat ini, ada 301 keluarga yang akan segera direlokasi karena memang mereka selama ini berpenghidupan di sekitar Gunung Ruang yang berpotensi terdampak secara langsung dari erupsi, sehingga keputusan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Bapak Presiden Joko Widodo kita ingin merelokasi masyarakat tersebut agar lebih aman," kata Menteri ATR/Kepala BPN sebelum meninggalkan Jakarta.
-
Menteri ATR/Kepala BPN terbang ke Bandara Djalaludin, Gorontalo karena Bandara Sam Ratulangi, Manado saat ini masih ditutup akibat abu erupsi Gunung Ruang. Dari Gorontalo, Menteri ATR/Kepala BPN akan menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 4 jam untuk sampai ke Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
-
Pemerintah sudah menetapkan Desa Modisi ini sebagai lahan relokasi, baik untuk permukiman warga pengungsi.
-
"Saya ingin meyakinkan apakah lahan yang dipersiapkan di Bolaang Mongondow Selatan ini sudah siap, statusnya sudah clean and clear karena kita berharap relokasi ini segera bisa dilakukan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
-
Pemerintah Provinsi Sulut akan membebaskan tanah di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi tempat relokasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan tanah di lokasi relokasi tersebut berstatus clean and clear. Setelah semua syarat administrasi pertanahan terpenuhi, barulah pembangunan hunian masyarakat bisa dilakukan.

(Lukman Inaku)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun