Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Memastikan Status Kepemilikan Tanah

Berita Terkini

Kawal Logistik Pilkada, Bawaslu Indramayu Temukan Kelebihan dan Kekurangan Surat Suara

Indramayu - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu terus memperketat pengawasan terhadap se...

Postingan Populer

Senin, 06 Mei 2024

Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Memastikan Status Kepemilikan Tanah

 Batas untuk lokasi relokasi bagi korban erupsi Gunung Ruang sudah jelas. Demikian juga dari segi tata ruang tidak masuk ke dalam kawasan hutan.
-
Ini dipastikan AHY saat tiba di Desa Modisi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). AHY mengeklaim lahan yang disiapkan di Desa Modisi seluas 10 hektare ini sudah berstatus clean and clear.
-
"Saya hadir cek statusnya (tanah) seperti apa dengan total 10 hektare ini. Pada prinsipnya tidak ada masalah dan tidak ada sengketa, tidak ada sesuatu yang kita langgar, kira-kira begitu. Dan kalau sudah ditentukan kita juga berharap dalam waktu yang tidak lama, masyarakat bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik," papar AHY dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.
-
Secara umum, AHY melihat bahwa masyarakat korban erupsi Gunung Ruang memiliki kesamaan karakter dari sisi sosial dan ekonomi dengan masyarakat Desa Modisi, sehingga lokasi ini dianggap lokasi yang pas untuk dijadikan tempat relokasi. Dengan demikian, masyarakat korban erupsi tidak butuh waktu lama untuk melanjutkan kehidupannya.
-
"Mata pencaharian secara umum nelayan juga bisa dilanjutkan karena tidak jauh dari sini sudah bertemu pantai dan laut. Dan selebihnya kita berharap juga lahan yang kita persiapkan bersama untuk menjadi perkebunan agar bisa menambah nilai ekonomi bagi masyarakat kita yang akan direlokasi," ujarnya.
-
Kendati demikian, AHY menyebut lahan perkebunan yang sedang disiapkan masih dalam tahap tinjau kelayakannya. Selain itu, ada beberapa alternatif yang disiapkan pemerintah namun masih tahap uji lokasi, jarak, hingga kemudahan aksesnya.
-
"Timeline-nya sangat ditentukan oleh seberapa cepat appraisal dilakukan, kemudian negosiasi terjadi dan disepakati oleh semua pihak. Kemudian ada ganti untung, bukan ganti rugi, kompensasi dari Pemerintah Provinsi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sini. Setelah itu segera kita urus, kita ingin percepat segala sesuatunya," ungkap dia.

L.I

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun