Jajaran Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) hasil patroli terpadu pada Kamis (30/5/2024) malam. Patroli terpadu tersebut turut melibatkan personel gabungan fungsi opsnal jajaran Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 73 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu serta tuak.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 73 botol miras berbagai merek. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk dapat segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon .
Setiap laporan atau aduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berada paling dekat dengan lokasi dalam waktu singkat. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
((A.Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun