Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Judi Togel, Tujuh Pelaku Diamankan

Berita Terkini

Polres Indramayu Kembali Ungkap Jaringan Curanmor Dan Penadah Diwilayah Hukum Indramayu

Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu, yang...

Postingan Populer

Selasa, 21 Mei 2024

Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Judi Togel, Tujuh Pelaku Diamankan


Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus judi togel. Dari hasil pengungkapan judi togel tersebut petugas mengamankan tujuh pengepul togel online di wilayah Kecamatan Plumbon, Ciledug, dan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tujuh pelaku judi togel yang diamankan berinisial WR (64) dan TW (71) yang diamankan di Kecamatan Gegesik, kemudian AW (32), AM (51), ABD (41), serta TR (55) yang diamankan di Kecamatan Plumbon.

"Kami juga mengamankan pengepul togel berinisial RN di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sementara enam tersangka lainnya berperan sebagai pengepul maupun pemasang judi togel," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan keberadaan atau para pelaku, kami berhasil menangkap tangan tujuh pelaku yang sedang menyelenggarakan judi togel online di wilayah Kecamatan Gegesik, Plumbon, dan Ciledug," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yang diamankan selama kurun Maret - April 2024. Diantaranya, uang tunai yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku judi togel online yang telah diamankan tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

((Koko, ocim)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun