Jajaran Polresta Cirebon merespon cepat aduan masyarakat yang masuk melalui layanan CLBK 08112274110 dan langsung menggerebek rumah kontrakan pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/5/2024) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku judi togel berinisial SL (50), HS (41), YL (39), dan TR (54). Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat judi judi togel dari mulai rekapan dan kamplengan, lima unit handphone serta uang tunai Rp 14.432.000 sebagai barang bukti.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Respon cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya memastikan jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas praktik judi togel dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk turut berpartisipasi mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi yang terlibat permainan judi dalam bentuk apapun termasuk peredaran narkoba dan miras serta segera melapor apabila menemukan indikasi praktik judi togel dan kejahatan lainnya di sekitarnya.
"Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Chat WA Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami pastikan setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
((Koko, ocim))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun