MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Resmob Polres Bitung menangkap tersangka penganiayaan terhadap korban bernama Stenly Gunena dan adiknya, Marlina
"Tersangka, pria berinisial RY (20) ditangkap pada hari Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, di rumahnya di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu," ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Penganiayaan itu terjadi pada 7 Januari 2024, gara-gara selisih paham.
"Karena selisih paham dan mabuk, tersangka mengambil kemudi sebuah kapal kemudian memukul tangan kiri korban Stenly hingga terluka. Tersangka juga memukul korban Marlina dengan kursi plastik, yang hendak melerai pertikaian," lanjutnya.
Merasa keberatan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
"Tersangka sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut," pungkasnya.
L.I
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun