Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day ternyata masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan surat keputusan kepala daerah terkait pembayaran gaji sesuai regulasi pemerintah. Salah satunya di Sulawesi Utara.
Padahal melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Nomor 449 Tahun 2023 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
SK tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dimana UMP Sulawesi Utara dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.485.000, naik 1,67 persen atau Rp3.545.000 di tahun 2024.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw berjanji akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak menaati SK Gubernur terkait UMR.
Menurutnya banyak perusahaan yang belum menjalankan surat keputusan gubernur tentang upah minimun regional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Saya janji akan menyelesaikan ini, pengawas harus ditambah supaya tiap minggu door to door untuk memeriksa perusahaan yang belum menjalankan sk gubernur," janji Kandouw di hadapan ratusan buruh dan stakeholder terkait pada perayaan May Day di Kota Manado, Rabu (1/5/2024).
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan wajib hukumnya kalau perlu dengan BPJS Kesehatan, kita harus duduk bersama antara buruh dan pengusaha supaya tidak merugikan satu sama lain supaya iklim investasi tetap kondusif," sambungnya tegas.
L.I
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun