Terduga Pelaku Penjual BBM Sejenis Minyak Tanah Di Amankan Polairud Polda Sulawesi Utara

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Selasa, 21 Mei 2024

Terduga Pelaku Penjual BBM Sejenis Minyak Tanah Di Amankan Polairud Polda Sulawesi Utara




Manado l Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara menangkap terduga pelaku penjualan ilegal ± 3.600 liter BBM jenis Minyak Tanah di perairan Teluk Manado, Jumat (17/5/2024) pukul 10.40 Wita.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Polair Polda Sulut AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK saat konferensi pers yang digelar bersama Kaur Penum Subbid Penmas Bid. Humas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek dan Kasi Sidik Ditpolairud Polda Sulut AKP Suharjanto Sekerony, di Griya Bakudapa Wira Pratama, Mako Ditpolairud Polda Sulut, Bitung, Selasa (21/5/2024).


Denny menyampaikan bahwa peristiwa ini berawal saat Satuan Patroli Ditpolairud melakukan patroli pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 pukul 10.40 Wita, di seputaran perairan Teluk Manado.


Saat itu, Kapal Motor (KM) Stout 01 yang diawaki terduga pelaku seorang pria berinisial RM warga Desa Haasi Kecamatan Tagulandang Kabupaten Ditaro di cegat oleh Patroli Polairud dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diinformasikan bahwa terduga pelaku RM sementara berlayar dari pulau Tagulandang menuju pelabuhan TPI Tumumpa Manado.


Saat diperiksa, Petugas patroli menemukan ± 3.600 Liter BBM jenis Minyak Tanah subsidi Pemerintah yang terisi didalam 66 galon berukuran 25 Iiter, 94 galon berukuran 20 liter dan 3 galon berukuran 30 liter.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku RM rencananya akan menjual Minyak Tanah tersebut ke Kota Manado.


Dibeli dengan harga Rp.6000 per liter di Desa Haasi Tagulandang, rencananya minyak tanah yang diangkut menggunakan KM. Stout 01 itu, akan dijual di Manado dengan harga RP. 10.000 per liter.


Selanjutnya, Petugas Patroli mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa Minyak tanah dan kapal pengangkut serta 1 lembar Pas kecil KM. Stout 01 ke Mako Ditpolairud Polda Sulut di Kota Bitung.


Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan, Kasi Sidik Ditpolairud Polda Sulut AKP Suharjanto Sekerony menginformasikan bahwa pelaku dan pemilik kapal adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan kapal pengangkut BBM Ilegal tersebut adalah milik perseorangan, bukan milik perusahaan ataupun Badan Usaha.


Suharjanto juga menyampaikan bahwa pelaku RM telah 3 kali melakukan penjualan BBM ilegal ini ke Manado.


Sudah kami melakukan pemeriksaan, ini kali yang ketiga, yang 2 kali sudah lolos. Nah, berdasarkan informasi yang terdahulu, kami bisa melakukan pendalaman dan berhasil kami ungkap ini, dengan memberikan informasi kepada komandan kapal anggota kita yang Ditpolairud Polda Sulut yang berpatroli di perairan Manado untuk melakukan deteksi dan berhasil menemukan dan lakukan pemeriksaan, ini sudah ditangkap," terang AKP Suharjanto Sekerony.


"Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, dia lakukan ini batas suruh daripada pemilik. Dimana pemilik ini melakukan ini karena di Tagulandang sana, terdapat kekurangan Stok (BBM) Pertalite. Jadi beralasan bahwa minyak tanah ini dibeli kemudian dijual ke Manado, setelah sampai di Manado, dia mencari pertalite yang ada di Manado, kemudian dibawa lagi ke Tagulandang untuk memenuhi kebutuhan warga Tagulandang terhadap Pertalite," ungkap Sekerony.


Selanjutnya Sekerony juga menyebutkan kemungkinan bertambahnya tersangka atas kasus ini, bila terpenuhinya unsur keterlibatan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan ± 3.600 liter BBM dari Tagulandang ini.


Jadi yang jelas dari kami menjunjung tinggi keadilan.Jadi siapapun yang akan terlibat dalam kegiatan perkara ini akan dijadikan tersangka juga, namun sementara kami masih dalami, baik pemilik yang menyuruh, pelaku yang ditahan sekarang, maupun penyalur atau agen penyalur BBM yangberada di desa Haasi Kecamatan Tagulandang. Dan bila memenuhi unsur, akan kami tetapkan mereka sebagai tersangka dan tetap melakukan penahanan terhadap merekamereka, sebagai pelaku yang menyalahgunakan angkutan maupun niaga BBM yang di subsidi pemerintah,"


Atas perkara ini, Polisi menjerat terduga pelaku RM dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Miny

Editor/Lukman Inaku 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun