MANADO, Humas Polda Sulut - Seorang pria berusia 61 tahun berinisial MM terpaksa diamankan di Polres Bitung. Pria asal Surabaya ini diduga telah melakuan tindakan penipuan terhadap sejumlah warga.
"Tersangka diamankan pada hari Sabtu (25/5/2024) sore, berdasarkan laporan korban," terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Menurut Kasi Humas, pria paruh baya ini melakukan tindakan penipuan berupa penjualan emas palsu kepada korban.
"Berbekal cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu, tersangka pergi ke sebuah toko untuk menjual emas di Kelurahan Bitung Timur, pada tanggal 27 April 2024," lanjut Iptu Anggai.
Aksi pertama pelaku masih aman, namun pada aksi kedua hari Sabtu, 25 Mei 2024, di toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua, aksi pelaku ketahuan.
"Saat itu ia menawarkan 1 buah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian dari sebuah toko, namun ternyata saat pemilik toko melakukan pemeriksaan, barang berupa gelang tersebut adalah barang palsu. Pemilik toko langsung melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Kasi Humas.
Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lanjut.
L.I
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun