Unit 1 (satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Uang Dan Satu Unit Kunci Motor IM3.

Berita Terkini

Dinas DLH Tutup Mata, Mengenai Dugaan Limbah PT Futai. Warga Desak Kepolisian dan Kejaksaan Ambil Alih Mengenai Limbah Tersebut. Bitung Sulawesi Utara 

Bitung - tidak ada takut nya PT Futai Sulawesi Utara kembali melanggar lagi, mengenai limbahnya Yang di buang bukan pada tempatnya  23/10/20...

Postingan Populer

Rabu, 08 Mei 2024

Unit 1 (satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Uang Dan Satu Unit Kunci Motor IM3.

Saumlaki,
 pihak Polres Kepulauan Tanimbar dalam hal ini satuan Unit 1 (satu) Satreskrim Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan pelaku pencurian uang dan satu unit kunci motor IM3 dari tangan tersangka berinisial NR, 08/05/2024.

Ketika di konfirmasi terkait kronologis kejadian pencurian, satuan Unit 1 (satu) menjelaskan bahwa Kejadian pencurian bermula saat GR mengajak NR untuk bersantai dipantai sambil mengkonsumsi alkohol pada hari kamis pukul 15.00 wit, namun saat itu GR dan NR tidak memiliki uang. Dari persoalan keuangan maka munculah niat untuk melakukan hal yang bertentangan hukum, maka GR pun mengajak NR untuk melakukan pencurian pada malam hari, selanjutnya sekitar 01.00 wit mereka pun melancarkan aksi, dalam melancarkan aksi mereka menggunakan motor refo milik GR berwarna hitam.

Rute yang  mereka lewati adalah pasar lama saumlaki, Desa Olilit Barat dan  arah SD Negeri Saumlaki, kemudian membelokan motor ke arah Toko Selatan selanjutnya berhenti lalu mereka melakukan penyeberangan untuk menuju ke lokasi kios yang menjadi lokasi yang menjadi target pencurian, ujar Unit satu (1) Pidum Reskrim  Kepulauan Tanimbar 

Unit satu (1) Pidum Reskrim juga menambahkan sekiranya kurang lebih jarak sekitar 20 cm pelaku berinisial NR mengambil kayu untuk memasukannya di cela cela lubang pintu agar menggeser grendel, sementara itu GR menunggu yang pelaku diatas motor.

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku NR berhasil mengambil satu (1) bua anting setengah gram, uang tunai Rp 800.000 dalam bentuk pecahan Rp.1.000 dan Rp. 2.000 yang mana masing masing berjumlah Rp.400.000 serta (1) satu unit motor IM3. Berwarna merah hitam dan (1) satu unit HP merek REALMI yang berwarna hitam.

Masalah ini pun sudah ditangani oleh pihak satreskrim unit satu (1) Polres Kepulauan Tanimbar dan akan dikenakan sesuai pasal yang berlaku, tutup

L.I/Dewa Cakra Natar 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun