Indramayu, - Sebanyak 200 orang Wartawan Indramayu yang tergabung dalam organisasi dan komunitas media "Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu" ( FKJI) menggelar unjukrasa Tolak Revisi RUU Penyiaran dan juga menuntut agar pidanakan seorang oknum Kepala Desa Sukagumiwang yang bernama Wasma atau yang biasa dipanggil Cempe yang diduga mengancam akan membunuh seorang wartawan Tugiran / Jahol.
Organisasi wartawan yang tergabung dalam wadah Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) yang ikut menyuarakan aspirasi diantaranya sbb:
1. Urip (WWN)., 2. Udi ( Pokja Polres Imy)
3. Robby ( FKWIB)., 4. Kang Supardi Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Pengurus Daerah Kabupaten Indramayu Jawa Barat, 5. Agus Seha ( FWAK), 6. Achong ( Kombes)
7. Atim ( IWOI), 8. Custisna (JOIN), 9. Eka ( PJI), 10. Jani (PPWI), 11. Sonny (KWRI), 12. Kacim ( Sekber), 13. Dewa ( FK Inbar), 14. Toyidin ( AWI), 15. Abdul Gani (FKWIT), 16. Rastim ( PJS), 17. Faisal (IJTI Cirebon Raya), 18. Munir ( Pers Media Indonesia), 19. Udin (HIPSI).
Dedy S Musashi Ketua PWI Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua FKJI (Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu) disela - sela unjukrasa mengatakan aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan kita yang satu profesi mengalami indikasi dugaan ancaman pembunuhan oleh oknum kepala Desa Sukagumiwang yang bernama Wasma /Cempe.
"Hari ini Tugiran /Jahol diancam besok- besok bisa teman-teman dari organisasi lain yang menjalankan tugas dilapangan bisa juga diancam kalau terus dibiarkan. Untuk itu kami minta kepada teman-teman agar tertib dan kondusif dalam menyampaikan aspirasi kepada institusi yang tunjukan bahwa kita sebagai Jurnalis profesional," ucap Dedy S Musashi, Kamis Pahing, 30 Mei 2024 pukul 13. 30 WIB.
Urip Triandri dari Ketua Lembaga Advokasi Wartawan "Wadya Warta Nusantara" (WWN) menuturkan, mengenai RRU penyiaran yang direncanakan oleh DPR, Saya selaku ketua Lembaga Advokasi Wartawan "Wadya Warta Nusantara" (WWN) itu merupakan wujud nyata preseden buruk kemunduran bagi Demokrasi di Indonesia, karena ketika pers dilarang melakukan investigasi dan penyiaran langsung sama halnya memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan besar untuk melakukan kejahatannya.
Selain itu RUU penyiaran adalah salah cara mereka untuk mengkriminalisasi kemerdekaan PERS l, pasalnya PERS lah garda terdepan bagi negara dalam menjaga keutuhan NKRI karena merupakan salah satu pilar demokrasi dalam amanat undang-undang.
"Pada intinya Wadya Warta Nusantara (WWN) mengutuk keras dan menolak sekuat tenaga ketika RRU penyiaran di realisasikan, karena sudah mengangkangi amanat undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia," ucap Urip Triandri.
Lanjut Urip, sedangkan perihal perbuatan Oknum kades Sukagumiwang yang melakukan ancaman kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, percayalah kades tersebut tidak akan bisa menghindar dari jerat hukum, karena sudah jelas dalam payung hukum nya yang tertera dalam undang-undang PERS Nomor 40 tahun 1999, siapapun yang berusaha menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dijerat hukum secara pidana.
Bupati Indramayu Nina Agustina harus menjalankan fungsinya sebagai pembina seluruh kepala Desa di Indramayu, copot jabatan kades Sukagumiwang dan serahkan kepada APH untuk memproses secara hukum perihal tinda pidana yang dilakukan nya," ucap Urip.
Sedangkan Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Pengurus Daerah Kabupaten Indramayu, Kang Supardi menambahkan kalau di Indramayu orang sudah berani ancam mengancam berarti Indramayu sedang tidak baik - baik saja, Untuk itu kami minta kepada Bupati Indramayu Ibu Nina Agustina Da'i Bahtiar agar dengan segera menonaktifkan Kepala Desa tersebut karena harusnya kepala desa sebagai pemimpin bisa menjaga akhlak dan etika dan pembicaraan bukan malah membuat kisruh sehingga Indramayu tidak kondusif.
"Yang perlu diketahui bersama bahwa Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memuat pasal yaitu:
(1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;
(2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran;
(3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
(4) dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sedangkan, untuk sanksi pelanggar tercantum dalam Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
"Untuk itu harapannya mari kita saling menghormati dan menjalankan tugas tupoksinya masing -masing , kalau kita saling menghormati dan sudah berusaha untuk benar insyaallah situasi akan kondusif," pungkas Kang Supardi.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, menerima perwakilan wartawan untuk beraudiensi dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi wartawan Indramayu. Dan semua wartawanpun dengan tertib membubarkan diri.
((Nurbaeti/inviestigasi))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun