Diduga Telah Terjadi Penyelewengan Hukum Agama Maupun Pidana Di Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo

Berita Terkini

Agus Flores Selalu Doakan Kapolri Melalui Syalawat Banyak Jamaah 

  JAKARTA, Sampai Sekarang Tokoh Satu Ini, Publik dan Warganet Bingung Siapa Sosok yang bernama Agus Flores atau Daeng Agus ini, selalu saja...

Postingan Populer

Jumat, 07 Juni 2024

Diduga Telah Terjadi Penyelewengan Hukum Agama Maupun Pidana Di Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo



Diduga seorang penghulu atau dikatakan imam kantor urusan agama (KUA) telah menikahkan perempuan masih berstatus istri orang 
Jumat. 07/06/2024

Sepengetahuan anak anaknya yang mana perempuan tersebut masih berstatus istri ayah mereka karena belum ada gugatan penceraian kedua suami istri tersebut.

Bertempat di bulalo kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo

Adapun perbuatan wanita dan si penghulu kantor agama (KUA) pohuwato sekaligus pemerintahan kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo itu tidak melanggar undang undang agama dan pidana.

Keluarga yang di rugikan bersama awak media menghimbau mengingat kan kepada pemerintah daerah Gorontalo terutama pemerintah kabupaten Pohuwato dan aparat setempat tolong di kaji kembali hukum agama dan undang undang apakah di benarkan seorang masih berstatus istri orang bisa di nikahkan, 

jangan sampai ada sogokan ? dari kedua pasangan yang menikah tersebut, sampai penghulu dan pemerintahan daerah Pohuwato berani melangsungkan perkawinan
Keluarga yang di rugikan akan menuntut  kepada pihak pihak yang telah berani menikahkan wanita masih berstatus istri orang terutama penghulu (KUA) dan pemerintahan Pohuwato," 

Pewarta/F.M
Editor/L.I

1 komentar:

  1. Sejauh ini KUA selalu berhati hati dalam pemeriksaan dokumem nikah pasangan CATIN ( calon pengantin ) yang akan melangsungkan pernikahan baik di balai nikah atau di luar balai nikah. Peristiwa seperti dalam postingan ini pasti tidak tercatat aliyas nikah siri. Harus di fahami juga bahwa penghulu itu kepala KUA atau pegawai PNS yg di tugaskan khusus mengawasi pernikahan baik pencatatan nikah sampai pada pelaksanaan nikah. Jadi jangan sembarangan memgatakan penghulu apalagi memgatas namakan lembaga seperti KUA. Fihak keluarga sebagai korban harus menuntut peristiwa ini agar pihak pihak yang menikahkan secara ilegal mendapatkan efek jera dan kami harapkan klarifikasi dari fihak keluarga agar tidak membawa nama lembaga dalam kasus ini sekali lagi mohon klarifukasinya karrna saudara telah melecehkan kelembagaan. Jangan sampai niat baik bapak akan berakibat hikum kepada bapak karrna membawa nama lembaga dan penghulu.

    BalasHapus

Hanya pesan membangun