Purbalingga, buserpolkrim.com -
Berdasarkan informasi yang ada Desa Bajong menjadi sorotan masyarakat, khususnya LSM HARIMAU yang gerah dan melayangkan surat audensi ke Pemdes Desa Bajong, terkait saluran irigasi tersier yang melintas di salah satu perusahaan/gedung Pt Victor,,
Dengan melayangkan surat tersebut
Audensi terlaksana di Pendopo Kecamatan Bokateja dan di hadiri oleh FORKOPINCAM. perangkat desa, LSM HARIMAU dan Camat Setempat serta di dampingi aparatur negara. Audensi terlaksana pada pukul 10.00 wib
Kata2 singkat dari Camat AZIZAH ERLITA Menuturkan pertanyaan seputar PT Victor saja..jangan merambah yang laen "Ungkap beliau".
Mengawali audensi tersebut, edi pamungkas selaku Ketua PAC Bokateja dari LSM HARIMAU mempertanyakan perihal terkait PT Victor yang mengalih fungsikan irigasi tersier, perijinan pembangunan dan zona lahan yang di tempati oleh pt Victor.
Irigasi termasuk aset desa, tidak bisa di rubah kepemilikannya, ,,kami pernah menggugat dan mempertanyakan juga, kenapa irigasi tersebut kok d timbun "tutur Solatun Kasi pembangunan Desa Bajong,
Umar selaku sekdes desa bajong menambahkan, Lahan irigasi sudah ada rekomen dan di jembatani oleh Bupati Purbalingga dan sudah di sosialisasikan dengan Masyarakat setempat "terangnya".
Berbeda dengan keterangan yang di sampaikan oleh sekdes dan kasipem Desa Bajong, Membuat Ivan selaku sekretaris PAC Bokateja dari LSM Harimau angkat bicara "bener2 luar biasa ya". Pada saat penimbunan tidak tahu menahu, tapi kenapa setelah tertimbun baru di perjuangkan,
Kenapa tidak dari awal pas penimbunan tidak di hentikan,, tidak mungkin Pemdes Desa Bajong tidak mengetahui perihal penimbunan tersebut,, tegas ivan,, selaku sekertasris PAC bokateja dari LSM harimau.
Berdasarkan informasi
Lahan yang di gunakan oleh pt Victor seluas -+ 12 hektar tersebut bersetatus lahan abu-abu pada thn 2020, bersamaan dengan perubahan setatus dari hijau ke abu-abu, sedangkan pt Victor memulai pembangunan pada bulan November thn 2020.
Kenapa pemdes Desa Bajong tidak mengetahui terkait penimbunan serta pembangunan awal gedung
Sehingga saluran irigasi tersebut tertimbun padahal saluran irigasi tersebut membentang ke sawah warga saluran irigasi tersebut seluas 140m persegi/+ 10 ubin fungsi dari irigasi tersebut untuk mengaliri air ke sawah-sawah warga!!
Menurut informasi ada dugaan kesempakatan sewa irigasi dengan nominal RP 10.000.000/thn dan hasil tersebut menjadi pendapatan Desa Bajong ,,di mana kontrak lahan tersebut di perpanjang/3 thn sekali,,
Kami meminta saluran irigasi tersebut di fungsikan kembali sebagaimana mestinya, karna irigasi tersebut sangat lah berarrti bagi para petani untuk mengaliri air ke sawah-sawah warga ucap" Edi Pamungkas " selaku ketua PAC bokateja dari LSM harimau.
Menjawab pertanyaan dari edi pamungkas, Sekdes Desa Bajong menuturkan, sepertinya tidak mungkin karna sudah ada kontrak sewa lahan
Sedangkan irigasi tersebut sedang di upayakan menjadi lahan kering dan akan kami buat kan sertifikate"ungkap nya"
Kurang puas dengan jawaban tersebut edi pamungkas akan mengupayakan audensi ke( 2 ) dengan meminta pihak pt Victor di hadirkan kedepannya.
Di nilai sudah cukup audensi tersebut
DANRAMIL KAPt.CBA SUTARMO menutup sesi audensi tersebut,,saya kira sudah cukup dan sudah jelas apa bila kurang jelas silahkan saling konfirmasi dengan baik, kami salaku danramil mensupport LSM HARIMAU tetep jaga kondusifitas pungkasnya meng akhiri audensi tersebut.
Kabiro purbalingga
S.M JOKO
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun