JOIN Kawal Proses Hukum terkait menghalangi tugas Jurnalistik

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Senin, 10 Juni 2024

JOIN Kawal Proses Hukum terkait menghalangi tugas Jurnalistik

BUSER POLKRIM-Dewan Pimpin Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kawal proses hukum terkait Oknum Kadus III Desa Sei Kuning (IP) yang diduga menghalang-halangi tugas Jurnalistik. 

Demikian disampaikan oleh Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul Palasroha Tampubolon di salah satu Kantin depan Kantor Polsek Rambah Samo Kabupaten Rohul, (10/6/2024).

"Kita akan terus kawal proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Rambah Samo. Sehingga setiap Warga Masyarakat dapat memahami tugas pokok pungsi Wartawan yang memiliki dasar hukum UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,"kata Palas.

Sehingga, dikemudian hari tidak terulang hal serupa perbuatan oknum Kadus III Sei Kuning (IP) melakukan tindakan menghalang-halangi Esra Simbolon Wartawan Riaumerdeka.com dalam melaksanakan tugas Jurnalistik, saat pengerjaan Line Aplikasi PT Sumatra Karya Agro (SKA) Desa Sei Kuning, pada Jumat, 24 Mei 2024 bulan lalu. 

Dikatakan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(EPI.B)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun