BUSER POLKIM-Dewan Pimpin Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan Apresiasi kepada Polsek Rambah Samo, Senin (10/6/2024).
Pasalnya, Proses hukum menghalangi Tugas Jurnalistik oleh Oknum Kepala Dusun III Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul (IP) terus berlanjut.
"Saya berikan Apresiasi kepada Polsek Rambah Samo yang sedang melakukan proses hukum. Hal itu diketahui telah dipanggilnya korban Wartawan Riaumerdeka.com Esra Simbolon untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Rambah Samo,"ucap Palasroha Tampubolon Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, saat pengerjaan Line Aplikasi PT Sumatra Karya Agro (SKA) Desa Sei Kuning dan melakukan wawancara kepada pemilik lahan, tak berapa lama kemudian datanglah Kadus III inisial PM sehingga terjadilah insiden tersebut.
Dikatakan, Mengusir Wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dimana setiap orang yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
(EPI.B)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun