Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Berita Terkini

Sambangi ibu-ibu di wilayah Binaan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas sampaikan pesan-pesan kamtibmas

BuserPolkrim.Com Kab. Tangerang - Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Akp Syamsul Bahri dan Bripka Abdul Mujizat Bhabinkamti...

Postingan Populer

Senin, 10 Juni 2024

Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati



Polda Jateng-Polresta Pati | Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang terjadi pada Kamis (06/06/2024), di Sukolilo, Kab. Pati disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/06/2024) siang. 

Kasus bermula pada Kamis (06/06/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

"Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," terang Satake.

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani, dirinya berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

"Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," lanjut Kombes Satake.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

Kabidhumas menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dirinya menghimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kejadian serupa. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat," tandas Satake.

(Husni)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun