Bitung - Diduga perusahan PT AKR Corporindo Tbk kota Bitung Masih mengibarkan bendera merah putih pada malam hari, di temukan oleh awak media (28/06/2024).
Pantauan Awak Media yang mana PT AKR Corporindo Tbk sudah sering kali di jumpai oleh awak media hampir tiap malam sang saka merah putih masih berkibar di depan perusahan tersebut pada malam hari. dugaan apakah oknum setempat tidak mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. atau sengaja di biarkan berkibar pada malam hari
Apakah PT AKR Corporindo Tbk tersebut, lalai atau dengan sengaja membiarkan Sang saka merah putih masih berkibar di depan perusahannya pada malam hari, setelah teman teman awak media tidak sengaja melintas di depan PT AKR Corporindo Tbk tersebut, melihat bendera masih berkibar pada malam hari.
Yang mana di atur dalam peraturan undang undang mengenai mengibarkan bendera sang saka merah putih. Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Maka dari itu sebagai warga negara Republik Indonesia apa lagi PT AKR Corporindo Tbk tersebut. harus mentaati peraturan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut
Maka dari itu selaku awak media menghimbau dan mengecam keras bagi perusahan-perusahan apa lagi PT AKR Corporindo Tbk kota Bitung yang tahu persis dengan aturan pemerintahan mengapa dengan seenaknya tidak patuh dan melanggar peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, kalau bisa harus ditindak tegas bagi para pelanggar aturan tersebut tidak terkecuali,.
Team /Buser Polkrim/Buser presisi
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun