Cirebon Buserpolkrim
Miris mendengar kabar Masna yang mantan Kuwu desa sibubut kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon pada periode 2013 -2019 kiri terancam harus meringkuk didalam hotel prodeo terkait perkara dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2019 , kepastian ditangkapnya Masna oleh pihak kejaksaan dibenarkan oleh salah satu keluarga Masna .
Kabar Mantan Kuwu desa sibubut ditahan oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu ternyata sudah merebak bukan hanya didesa sibubut namun kabar tidak mengenakan itu sudah sampai ditelinga masyarakat kecamatan Gegesik, sebab kejadian ini bukan kali pertama terjadi dikecamatan Gegesik ,namun jauh sebelumnya sudah ada Kuwu yang ditangkap pihak kejaksaan akibat diduga menyelewengkan dana desa ,sangatlah pantas kalau kemudian masyarakat dikecamatan Gegesik meresa malu , sebab apapun alasannya ini adalah fakta dan rekor bahkan Rapor buruk jika disatu kecamatan ada 2 Kuwu ditahan kejaksaan dalam kasus yang sama. tidaklah berlebihan jika masyarakat menilai kinerja pihak kecamatan dan dinas terkait tidak becus ,yang patut dipertanyakan apa saja yang dilakukan pada saat monitoring dan evaluasi ( Monev )" gumam warga
Untuk meyakinkan kabar penangkapan mantan Kuwu Sibubut , Rabu (3/7) awak media mencoba mendatangi kantor balai desa sibubut menemui Karyana yang saat Masna menjadi Kuwu Karyana sendiri menduduki jabatan sekdes desa sibubut, sayangnya yang bersangkutan tidak ada ditempat menurut beberapa perangkat yang ada disitu mengatakan jika Karyana sedang ke kabupaten " Karyana sedang ke sumber mas " ujarnya singkat.
Menurut salah satu tokoh masyarakat kecamatan Gegesik mantan ASN yang kini sudah purna bakti saat dimintai komentarnya seputar ditangkapnya mantan Kuwu desa sibubut mengatakan " sebagai orang yang pernah berdinas dilingkungan Pemkab Cirebon saya merasa sangat prihatin apa yang terjadi pada diri yang bersangkutan ia, saya berharap masalah ini tidak merembet ke yang lainnya ia karena kalau sampai merembet bisa dipanggil lagi seperti bendahara siapa saat itu yang menjabat ,kemudian tulis dan juga ekbang termasuk ketua BPDnya juga dimintai keterangan ulang oleh kejaksaan termasuk juga ketua BumDes dia kan penanggungjawab terkait pengelolaan dana Bumdes " jelasnya.
Saat dipancing pertanyaan berapa nilai kerugian negara yang diselewengkan Masna kepada awak media dirinya menjawab kurang tahu " waduuh tidak tahu ia berapa berapanya boro boro ngurusi masalahnya orang masalah sendiri aja ada , tapi ada informasi ia terlepas benar atau tidaknya saya tidak tahu isunya ada 9 item yang tidak dilaksanakan terkait kerugian negara jumblah nya berapa saya jg tidak tahu " paparnya
saat ditanya mekanisme perguliran dana desa menurut mantan ASN lebih jauh menjelaskan " begini jika acuannya adalah aturan loh ia , bendahara mengambil uang dibank berarti keuangan itu yang tanggungjawab penuh adalah bendahara , atas dasar persetujuan Kuwu proyek yang memerlukan biaya seketika itu biasanya langsung dicairkan," terangnya
Lanjutnya " pelaksana kegiatan ( PK ) mengajukan setelah ada diACC Kuwu biasanya bendahara langsung mencairkan uang sesuai kebutuhan dan diberikan kepada pelaksana kegiatan misalnya siapa Ekbang tah atau yang lainnya, jika setelah seluruh kegiatan sudah dianggap selesai ia dibuat lah administrasinya oleh sekretaris desa ( tulis Red ) nah didalam pengelolaan dana desa BPD juga punya peranan artinya untuk kontrol sesuai tidak uang yang digelontorkan kalau tidak sesuai ia ngomong , jangan diam saja, sebab baik BPD, maupun LPM mungkin menerima tunjangan kan kalau kemudian terjadi seperti ini ia patut pertanyakan sebab kalau faktanya seperti itu ada yang tidak jalan , jadi terkait penangkapan mantan Kuwu oleh kejaksaan menarik untuk dipantau, dugaan saya bisa jadi merembet kayaknya tidak mungkin pihak kejaksaan tidak akan berhenti sampai pada Masna saja bisa saja membidik orang orang yang diduga terlibat , namun secara pribadi saya berharap tidak ia sampai. (Koko Ochim)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun