Dugaan Marak Penambangan Di Batu Putih Kab Kolaka Utara, FRAKSI NKRI Bersama Tim Pencari Fakta (TPF) Turun Melakukan Investigasi, Pastikan Perusahaan Pemilik Kuota RKAB Tidak Menjual Dokumen

Berita Terkini

Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Babinsa Bersama Tim Saberling Kelurahan Nusukan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan  Koramil 02/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama Tim Saberling Kelurahan Nusukan mela...

Postingan Populer

Sabtu, 06 Juli 2024

Dugaan Marak Penambangan Di Batu Putih Kab Kolaka Utara, FRAKSI NKRI Bersama Tim Pencari Fakta (TPF) Turun Melakukan Investigasi, Pastikan Perusahaan Pemilik Kuota RKAB Tidak Menjual Dokumen




Sultra,Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) adalah lembaga yang peduli dan konsisten, selaku pemerhati dalam pengawasan lingkungan dan usaha pertambangan serta masalah-masalah lainnya yang bertentangan dengan undang-undang.

FRAKSI NKRI  tertarik dengan informasi yg sedang viral di media sosial terkait dengan adanya laporan LSM ke Polda Sultra dan Mabes Polri baru baru ini. Tentang adanya info pengapalan ore nikel hasil Ilegal Mining dan penggunaan Dokumen terbang milik PT. KTR di Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara.

Ketum Fraksi NKRI Tajuddin Kabba bersama Tim Pencari Fakta Ilegal Mining (TPFIM) dengan sigap langsung turun ke Lapangan untuk mengkroscek dan melakukan investigasi terkait Kebenaran informasi tersebut.

Hampir dua pekan TPFIM dan FRAKSI NKRI Mendatangi semua titik lokasi Penambangan di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara. Mulai dari PT Kurnia, PT TMM, eks PCM, dan Blok Masalle sampai ke lokasi PT. KTR dengan menggunakan alat Drone.

Sesaat tiba dilokasi  IUP PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) yang nota bene adalah Perusahaan  pemegang atau pemilik Kuota RKAB dari Kementerian ESDM di Batu Putih. Tim Pencari Fakta dan FRAKSI NKRI langsung melanjutkan ke lokasi jetty PT Kasmar Tiar Raya untuk melakukan investigasi dan mengkroscek berkas muatan Kapal Tongkang PT KTR karena ada kegiatan Houling dan Barging di Jetty PT. Kasmar Tiar Raya (KTR). Dan ternyata hasil penelusuran dari Tim Pencari Fakta Ilegal Mining (TPFIM) dan FRAKSI NKRI bahwa muatan ore nikel di Kapal tongkang di Jetty PT. KTR di Batu Putih bukan hasil dari ore nikel di luar IUP PT KTR dan issu terkait penjualan Dokumen terbang yang sempat di laporkan oleh LSM dan Viral di Media sosial, ternyata info tersebut adalah "HOAKS" terang Tajuddin Kabba ketum FRAKSI NKRI selaku kordinator Tim Investigasi saat wawancara".

Dari pengamatan investigasi dilapangan Ridwan Faisal selaku Ketua Tim Pencari Fakta Ilegal Mining, turut membenarkan saat datang ke Lokasi ternyata tidak ada aktivitas atau kegiatan penambangan dan pengapalan sesuai informasi tersebut. Sejauh ini kami menelusuri area penambangan di kecamatan batu putih hanya terlihat aktivitas penambangan dalam Koordinat IUP PT Kasmar Tiar Raya yang sudah memiliki izin serta Kuota RKAB 2024

Lanjut Tajuddin Ketua FRAKSI NKRI, bahwa tempo hari kami mendatangi lokasi yang di maksud, namun tidak  menjumpai penambang ilegal yang beraktivitas dilokasi Tanjung Berlian bahkan tim investigasi dengan petunjuk sesuai titik kordinat turun ke Jety Mandes, Jetty Masalle serta Jetty  PT. Kurnia sama sekali tidak ada kegiatan pengapalan. Yang kami temukan hanya masyarakat Nelayan yang sedang memancing di sekitar Jetty

Tajuddin sebelumnya berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, karena telah memberikan informasi yang lebih akurat, seperti adanya Dokumentasi Video dan Foto Penambangan yang tidak sesuai titik kordinat. Dan apabila di kemudian hari terbukti adanya kebenaran informasi tentang adanya dokumen terbang dan penambangan ore nikel di luar titik koordinat perusahaan pemilik IUP dan Kuota RKAB maka FRAKSI NKRI tidak segan segan akan melaporkan langsung ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM utk segera dibekukan IUP dan Kuota RKAB serta membawa ke Ranah Hukum yakni ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk menjerat pelaku dengan tuntutan pelanggaran UU  Minerba No 3 tahun 2020 dan maksimal tuntutan 10 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. "Tegas Tajuddin Kabbah ketum FRAKSI NKRI.."!!

Kami Apresiasi tindakan Kapolda SULTRA beserta jajarannya yang terus memonitoring dan memantau  segala bentuk kegiatan ilegal. Bersikap Tegas dan Prefentif (Presisi) dari ancaman kriminal Pembalakan hutan dan penambangan ilegal.

((Nurbaeti/inviestigasi)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun