Polda Jabar Didemo Massa Soal Dugaan Gratifikasi Ketua KPUD Indramayu

Berita Terkini

Babinsa Kepatihan Kulon Amankan Pelaksanaan Ibadah Mingguan di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Koramil 04/Jebres Koptu Rudy melaksanakan Pemantauan ibadah dilaksanakan di Gereja GBI Jln Sutan Sarir  Kelurahan Kepati...

Postingan Populer

Kamis, 11 Juli 2024

Polda Jabar Didemo Massa Soal Dugaan Gratifikasi Ketua KPUD Indramayu

BANDUNG - Sekelompok orang yang menamakan diri Forum Peduli Indramayu  geruduk Polda Jawa Barat, Kedatangan mereka guna mengetahui tindaklanjut laporan ke Polda Jabar terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh ketua KPUD Indramayu kepada ketua partai Nasdem Kabupaten Indramayu Lucky Hakim.
Rabu ( 10/7/2024 )

Urip Triandri selaku Kordinator Umum Forum Peduli Indramayu mengatakan aksi mengutarakan aspirasi dari perwakilan masyarakat Indramayu terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU Kabupaten Indramayu atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Aksi demo ini terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahwa perihal ini sudah beredar isunya bahwa ketua KPU Indramayu menerima gratifikasi dari salah satu calon legislatif pada momen pemilihan legislatif dan presiden beberapa bulan yang lalu, " jelas Urip, di depan Mapolda Jabar.

Saat di Polda Jabar para peserta aksi demo, langsung dipersilahkan masuk untuk melakukan audensi, terkait penanganan perkaranya.

"Alhamdulillah sudah di jawab juga oleh Krimsus maupun Krimum langsung dijawab dan dari pertanyaan itu hampir semuanya di jawab," katanya.

Saat ditanya berapa uang yang diterima oleh terduga pihak yang dilaporkan perihal dugaan gratifikasi tersebut, Urip menjelaskan bahwa aliran dana yang harus dipertanggungjawabkan itu mencapai 2,2 Milliar rupiah.

" Aliran dananya kurang lebih 2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima Dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus menuju ke ketua KPU Indramayu, " paparnya.

Laporan perihal dugaan gratifikasi ini, sudah dilaporkan ke Polda Jabar dari bulan Maret 2024 lalu, dimana laporan nya di terima oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar.

" Kami meminta Polda Jabar segera menetapkan tersangka. Meski belum ada, kami percaya laporan ini akan disikapi serius demi menjaga marwah demokrasi," terangnya.

Urip menegaskan, terkait adanya dugaan gratifikasi oleh Ketua KPU Indramayu,  mendesak DKPP agar segera melakukan tindakan terhadap ketua KPU yang mungkin saja menyalahi kode etik kewenangan dan jabatannya.

" Kami mendesak DKPP turun ke Indramayu dan memberi putusan atau punishment tegas terhadap Ketua KPU Indramayu, " pungkasnya. 

((Nurbaeti)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun