Polsek Kadipaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Raya Doar Kadipaten

Berita Terkini

Polres Indramayu Kembali Ungkap Jaringan Curanmor Dan Penadah Diwilayah Hukum Indramayu

Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu, yang...

Postingan Populer

Sabtu, 06 Juli 2024

Polsek Kadipaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Raya Doar Kadipaten

Majalengka - Polsek Kadipaten Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Doar Kadipaten, Desa Liangjulang,Kecamatan Kadipaten,Kabupaten Majalengka. Kejadian yang terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB ini menimpa IPR (21), yang mengalami luka-luka akibat tindakan pelaku.

Peristiwa bermula ketika IPR pulang bekerja dan mengendarai sepeda motor dari arah Majalengka menuju Kadipaten. Saat melintas di Jalan Raya Doar Kadipaten, tas milik IPR yang berisi ponsel, kartu identitas, kartu ATM, dan kartu BPJS, ditarik paksa oleh pelaku. Akibatnya, IPR terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka serius di bagian kepala, dagu, pinggang, kaki, dan tangan. Meski dalam kondisi setengah sadar, IPR berhasil sampai ke rumahnya dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon, oleh keluarganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Reskrim Polsek Kadipaten di bawah pimpinan IPTU Brigmono melakukan penyelidikan intensif. Dengan bantuan keterangan saksi dan informasi dari Tim RESMOB Polres Majalengka, di bawah pimpinan IPDA Hendra Susilo, S.An, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang bernama ENA (28).

ENA (28) ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dus ponsel iPhone 7, satu dus ponsel Samsung A04E, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan berbagai barang lain yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Kadipaten, AKP Asep Ashari, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kadipaten. "Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus bekerja keras dalam mengungkap serta menangani kasus-kasus kriminal seperti ini," ujar AKP Asep Ashari saat dikonfirmasi pada Jumat (05/07/2024).

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun