Team Gabungan Sat Resnarkoba, bersama Personil Polsek Lawe Bulan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, tindak pidana yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Didesa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara,
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Team Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Personel Polsek Lawe Bulan, melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan, dipondok milik Zulkifli Als Bot.
Setelah mendekati lokasi, Team Gabungan menemukan tiga orang berada di dalam pondok tersebut. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 24 paket, diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat duduk.
Saat dimintai keterangan, RA (Pengedar)mengakui kepemilikan narkotika tersebut, setelah didapatkanya dari orang lain atas nama MS,
Tiga orang diamankan oleh Team gabungan Polsek serta Polres Aceh tenggara, Telah terbukti pengedar narkoba hanya satu orang, Di tempat yang sama halaman tak berbeda,
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., mewakili oleh Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan serta angkat bicara"",Bahwa dalam penangkapan ini berhasil disita barang bukti : berupa 23 paket narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan plastik bening, 1 bungkus pecahan narkotika jenis sabu, Uang sejumlah Rp. 415.000, 1 unit HP VIVO warna biru hitam, 21 plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet skop, 2 buah kaca pirex, 2 buah alat hisap (bong), 5 buah korek api dan 1 buah dompet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, secara intensif terhadap ke tiga orang yang di tangkap oleh team gabungan, hanya yang bisa dijadikan tersangka satu orang, sementara dua orang lagi belum memenuhi dua alat bukti,"ungkap Plt Kasi Humas Patar.
Nara Sumber Patar.
Peliput MHD SABRI
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun