Ketua DPC LSM PENJARA Rohul Bistok Sihombing Meminta Kapolres Rohul Tertibkan Galian C di Wilkum Rohul

Berita Terkini

Budidaya Melon Makin Diminati, Warga Indramayu Hasilkan Cuan Berlipat Ganda .

Indramayu-  Budidaya melon di Kabupaten Indramayu saat ini tengah menjadi primadona. Selain mudah dibudidayakan, melon juga memi...

Postingan Populer

Rabu, 14 Agustus 2024

Ketua DPC LSM PENJARA Rohul Bistok Sihombing Meminta Kapolres Rohul Tertibkan Galian C di Wilkum Rohul

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Bistok Sihombing, Meminta Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H., Agar menertibkan Seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal).

Pasalnya, Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Rohul semakin marak, dan
Ironisnya Pelaku usaha semakin bernyali meski diduga tidak mengantongi izin Penambangan resmi.

Demikian disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Bistok Sihombing saat di wawancarai oleh Awak Media di Kantor Sekretariat DPCLSM PENJARA Jalan Jlutung Gg. Horas, Kecamatan Ujung Batu. Selasa (13/08/2024).

"Penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman banjir dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

Lebih lanjut, "Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan tentu harus kita pertimbangkan dampaknya. "Tegas Bistok Sihombing yang di kenal sosoknya yang lugas.

Ia berharap Pemda Kabupaten Rohul maupun Pemrov Riau tidak boleh membiarkan dan tutup mata dengan pengusaha penambangan ilegal. Semua pelaku usaha pertambangan harus melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

"Tidak boleh lagi ada pihak tutup mata dengan cukong-cukong yang memanfaatkan dan memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,”Pungkasnya.

Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar."

(Iwanto)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun