Miliki Sabu Seberat 771,52 Gram, Pria Asal Bengkalis tak berkutik Disikat Sat Narkoba Polres Rohul

Berita Terkini

Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto memimpin upacara pelepasan kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police...

Postingan Populer

Sabtu, 24 Agustus 2024

Miliki Sabu Seberat 771,52 Gram, Pria Asal Bengkalis tak berkutik Disikat Sat Narkoba Polres Rohul

ROKAN HULU- BUSER POLKRIM Satuan Reserse Sat (Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) Kembali Berhasil menangkap bandar Narkoba berinisial MI alias Irfan (31)
Warga Kelurahan Balik Alam Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor  771,52 Gram 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH.menjelaskan Pelaku di tangkap di Pinggir Jalan Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul,  Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 03.00 Wib.

"Dari tangan Pelaku Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Sembilan Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik dibalut Lakban warna Coklat dan Satu Paper Bag merk Tabitaglow,

Terungkapnya kasus ini berawal Senin (19/8/2024) Ketika itu Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Kelurahan Tambusai Tengah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 03.00 Wib, Tim yang dipimpin Aipda Arif Arman SH berhasil menangkap Pelaku dan saat digeledah ditemukan  Sembilan Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Atas temuan Sabu tersebut, dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu adalah miliknya yg diperoleh dari MD, kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan. 
"Kini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polres Rohul, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Minimal pidana penjara 4 tahun dan denda,” Kata AKP Repelita Ginting
*Sumber : Humas Polres Rohul*
*Editor    : EPI.B*

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun