Hari Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.40 wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah telah dilaksanakan persidangan atas nama terdakwa NANDA SUHANDA Alias GENDON Bin ADIT TANITA dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hahwa hadir dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Erwindu.SH, Anggota Majelis Lucy Ariesty.SH, Anggota Majelis Crimson.SH.MH, Penuntut Umum Danif Wijaya.SH, Penasihat Hukum Sahron. SH, Panitera Pengganti Supriyanto.SH.
Terdakwa pembunuhan Sodara ipar di Cipaku kecamatan Mrebet kabupaten Purbalingga didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP dan Subsidiair Pasal 338 KUHP bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum " Tegasnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada hari Kamis 29 Agustus 2024 dengan agenda pemerikaaan saksi.
SM.joko/tio
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun