Kepala Bidang Pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Ari mengakui pembinaan dan pengawasan ada di bidangnya.
Tapi, pihaknya sedang melakukan revisi atas Perda Ripparda. Ada regulasi-regulasi yang perlu diubah setelah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Salah satunya jam operasional tempat hiburan malam.
"Pembinaan betul di kami, tetapi ada regulasi yang sedang direvisi. Ini sesuai arahan dari Bagian Hukum. Saat ini, soal jam operasional menginduk ke Perda Ketertiban Umum," kata Ari, Senin (26 Agustus 2024) saat dihubungi wartawan media ini.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum di Satpol PP, Wijaya menyebut, pihaknya menjalankan tugas penindakan. Untuk pembinaan di Dinas Pariwisata.
"Kalau kami itu penindakan, berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata. Jadi, kami bergerak setelah ada surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," jelasnya saat ditemui kemaren.
Sebelumnya, pengasuh Padepokan Agung Amparan Djati, H. Raden Gilap Sugiono meminta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kabuaten Cirebon segera menindak tegas tempat hiburan Versus Kafe & Bar yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.
Versus terbukti melanggar jam operasional yang telah ditentukan pihak pemerintah. Dari hasil investigasi yang dilakukan beberapa wartawan, Versus ternyata masih operasional sampai pukul 02.00 sampai 02.30 WIB.
Versus juga terbukti menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi, bahkan terdapat miras merk-merk luar yang berharga mahal antara Rp 900.000 sampai Rp 2.500.000 per botol.
Hal ini terlihat dari list menu minuman di Versus yang berhasil didokumentasikan oleh para wartawan. Keberadaan miras-miras itu patut dipertanyakan, di mana peran Dinas Pariwisata dan Satpol PP.
"Ada kesan pembiaran, dibiarkan oleh pihak yang berwenang. Karena itu, kami minta instansi terkait cepat turun dan beri sanksi. Jika pemerintah tidak mampu tegas, kami bersama para tokoh agama siap turun untuk memberi sanksi. Kami yakin setiap malam selalu ada acara mabuk-mabukan," ujar Raden Gilap kepada wartawan.
Tokoh agama yang sempat viral atas kegiatan sumpah pocong Saka Tatal dalam kasus Vina ini mengingatkan kembali, Cirebon merupakan daerah peninggalan para wali. Ajaran Islam sangat kental di Cirebon. Apalagi, Kabupaten Cirebon mayoritas muslim dan terdapat banyak pondok pesantren.
"Jangan sampai kiai, ulama, santri dan masyarakat turun tangan melakukan penindakan," tandas dia.
(A. Rahmat)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun