ROKAN HULU-BUSER POKKRIM- Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Seorang Pria, dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Mesin Genset Merk Shark.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Selasa (6/8/2024).
Masih, AKP Buyung menjelaskan, untuk Pelapor berinisial NO (34) dan Terlapor dengan inisial RR (38), untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun III Sei Murai Desa Muara Dilam, Sabtu 7 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolsek, menjelaskan, kronologi kejadian, Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 11.48 Wib, Seorang Pria melaporkan Tindak Pidana pencurian Mesin Genset merk Shark.
Pada saat itu IP dan ES pergi makan di rumahnya yang berada di Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam.
Pada saat itu, Mesin Genset merk Shark masih berada di tempatnya yaitu Gubuk Tempat Mesin diletakkan, setelah IP dan ES selesai makan merekapun kembali ke Gubuk tersebut.
Pada saat itu, tidak ada lagi melihat Mesin Genset di tempatnya, kemudian IP dan ES memberitahu Pemilik Mesin Genset berinisial NO.
Atas informasi ini, NO datang ke Gubuk tersebut, pada saat itu tidak melihat Mesin Genset merk Shark miliknya sudah tidak ada (Hilang).
Atas kejadian tersebut NO melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek AKP Buyung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, Kanit Reskrim Polsek Kuntodarussalam Aipda Syahrifuddin Rambe dibantu Personil lainnya melakukan penyelidikan dan didapat Pelaku pencurian Mesin Genset merk Shark RR.
Kemudian, dilakukan pencarian RR, pada saat itu di dapat informasi sedang minum di Warung Tuak di Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam.
Team, menuju Warung Tuak tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku RR.
Pada saat itu RR mengakui telah melakukan pencurian Mesin Genset merk Shark milik NO.
"Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Buyung.
"Dari kejadian itu, Kami mengamankan Satu Unit mesin Genset merk Shark, Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana," tutup AKP Buyung mengakhiri.
(EPI.B)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun