Rokan Hulu -BUSER POLKRIM Perempuan muda belia dan Ayu berinisial SC (25) harus berurusan dengan Polsek Ujung Batu Polres Rohul
karena kesandung kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu,Wanita muda itu diringkus Polisi,di Kos-Kosan Marwah Jalan Rambutan, Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul Kamis (22/8/2024) Sekitar Jam 07.30 WIB
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, Dalam keterangan Persnya Senin (26/8/2024) menjelaskan SC diringkus Tim yang
dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra SH usai mendapatkan informasi dari Masyarakat,
bahwa ditempat itu sering dijadikan tempat Narkotika
Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek
Ujung Batu memerintahkan Panit 1 Reskrim untuk menyelidiki informasi tersebut, Tepat pada Kamis (22/8/2024) sekitar Pukul 07.15 Wib, Panit I Reskrim bersama dengan Bripka M Johnson dan Bripka Rano Sinurat menuju ke TKP
Kos Kosan Marwah di Jalan Rambutan Kelurahan Ujung Batu.
Sesampainya ketempat yang dimaksud, Tim mengetuk Salah satu Pintu Kosan, lalu seorang Perempuan membuka Pintu, dan terlihat ketakutan, tampak Ia sedang menggenggam Sesuatu di Tangan Kanannya Kemudian Anggota Reskrim memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan memanggil Saksi Sipil untuk menyaksikan proses penggeledahan
Selain itu Tim meminta agar membuka Genggaman Tangannya
Saat dibuka Petugas melihat Plastik Bening, yang terdapat Tujuh Paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Tak sampai disitu Polisi lalu menggeledah di dalam Kosan tersebut dan ditemukan juga Plastik Timah Rokok yang berisikan Dua Paket, diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, dan Empat Lembar Plastik Klip Bening Ukuran Kecil, Satu Sendok Takar yang terbuat dari Pipet dan Satu Unit Hp merk Redmi Warna Hitam.
Dihadapan Penyidik, SC mengakui Sembilan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, tersebut adalah Miliknya dan
Barang tersebut dibelinya dari ACE, kemudian Tersangka beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Ujung Batu untuk Pemeriksaan lebih lanjut," Kata AKP Robby Hidayat.
"Total Berat Barang Bukti keseluruhan 2.66 Gram, hasil tes Urine Tersangka SC positif, sedangkan atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya.
*Sumber : Humas Polres Rohul*
*Editor : EPI.B
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun