Marak Cafe Penjual Miras, DSKS Protes Satpol PP Kota Surakarta

Berita Terkini

Selalu Dekat Dengan Warganya, Babinsa Desa Selopuro Tingkatkan Hasil Panen Petani

Blitar - Pelda Heni Trianto Babinsa Desa Selopuro Koramil 0808/12 Wlingi turut serta dalam kegiatan pembersihan parit di area persawahan mil...

Postingan Populer

Kamis, 26 September 2024

Marak Cafe Penjual Miras, DSKS Protes Satpol PP Kota Surakarta

Surakarta - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi kantor Satpol PP Kota Surakarta, Rabu (25/09/2024). Kedatangan sejumlah pengurus tersebut dalam rangka memprotes terkait menjamurnya toko atau cafe yang berjualan miras di Kota Surakarta.
Humas DSKS, Endro Sudarsono menjelaskan agar dalam hal ini Satpol PP Kota Surakarta untuk lebih proaktif dan tegas dalam menangani berdirinya café-cafe yang menjual miras.

"Dampak dari miras kita semua mengetahui, selain merusak secara kesehatan juga menjadikan tindak kriminalitas lain seperti kekerasan, perampokan, perkelahian bahkan berujung pada pembunuhan," ujarnya.

Dalam hal ini DSKS banyak mendapat masukan dari masyarakat khususnya di daerah Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serangan. Di wilayah tersebut tepanya di Jl Gatot Subroto terdapat cafe yang menjual miras sangat vulgar yaitu Kulkas Babe dan 23 Degree meski di daerah lain juga banyak berdiri.

Dari informasi di masyakarat cafe-cafe tersebut banyak melanggar aturan karena banyak ditemukan remaja yang bebas membeli miras bahkan tidak ada batasan jam buka tutup. Karena penjual juga melayani pesan antar untuk wilayah Solo.

Tak hanya itu, kata dia, keberadaan cafe tersebut juga meresahkan warga sekitar karena suara musiknya mengganggu bahkan menjelang subuh baru berhenti. Anak-anak remaja jika akhir pekan juga banyak  yang mabuk bahkan nongkrong di sekitaran café kadang mereka sampai muntah. Akibatnya pemilik toko sekitar terpaksa harus mengepel café t karena baunya menyengat dan menjijjikan.

Endro menambahkan keberadaan café yang menjual miras juga juga bertetangan dengan Perwali Nomor 12 tahun 2009.

"Salah satunya pasal menyebutkan larangan mendirikan cafe di daerah pemukiman warga, dekat rumah ibadah dan sekolah. Padahal kita tahu semua cafe-café tersebut berdiri di pemukiman warga," tambahnya.



Selain dari DSKS dalam audensi tersebut juga dihadiri perwakilan MUI Kota Surakarta, dari Komisi Ukhuwah, Muhammad Burhannudin Hilal. Dalam kesempatan tersebut Burhan tegas meminta agar Satpol PP dalam waktu seminggu berani untuk menutup café tersebut.

"Saya berharap kita semua yang hadir disini satu frekuensi untuk bersama-sama melindungi generasi muda kita akan bahaya miras. Kami juga meminta agar Satpol PP dalam satu minggu kedepan tegas untuk menutup tempat café yang menjual miras tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surakarta, Didik Anggono menyampaikan apresiasinya terkait pertemuan pada siang itu. Didik juga berjanji untuk segera menindaklanjuti aspirasi dari para tokoh tersebut.

"Kami segera akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dari Polri dan TNI, nanti malam akan mendatangi café-café tersebut. Bila kedapatan adanya pelanggaran maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Penulis : Arda 72

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun