Pembunuhan Dan Perampokan Dengan Kekerasan Di Kost Mawar, Manembo Nembo Atas, Bitung, Tewaskan Satu Korban, Bitung Sulawesi Utara

Berita Terkini

Danyonmarhanlan VIII Bersama Prajurit Petarung Bitung  Mengikuti olahraga bersama  Dalam Rangka  HUT TNI ke-79

TNI AL, Dispen Kormar (Manado) Dalam rangka HUT TNI ke-79, Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Aditya Indarto S.E. M.Tr. Opsla didamp...

Postingan Populer

Sabtu, 07 September 2024

Pembunuhan Dan Perampokan Dengan Kekerasan Di Kost Mawar, Manembo Nembo Atas, Bitung, Tewaskan Satu Korban, Bitung Sulawesi Utara



Bitung - Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, di kamar kost Mawar nomor 6, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan. 07/09/2024

Identitas Tersangka
-Nama: ADjA alias Akri (AA)  
Jenis kelamin: Laki-laki  
Usia: 20 tahun  
Pekerjaan: Karyawan swasta  
Status: Belum menikah  
Alamat: Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung  

Identitas Korban
Nama: MI alias Mutia  
Usia: 18 tahun  
Pekerjaan: Pelajar  
Alamat: Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung  
Tersangka ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 15:00 WITA, di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kronologis Kejadian
Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka ADjA alias Akri bersama pacarnya, Saski Nurain Van Gobel, pergi bekerja di sebuah perusahaan pengalengan ikan. Setelah menurunkan pacarnya di depan warung dekat perusahaan, tersangka berpura-pura hendak mengantar sepeda motor ke rumah ayahnya, namun ternyata kembali ke kost Mawar.

Sekitar pukul 09.30 WITA, tersangka tiba di kost Mawar dan mengambil pakaian yang dijemur di depan kamar kost nomor 6, yang dihuni korban MI alias Mutia. Menyadari pintu kamar korban terbuka sedikit, tersangka kemudian memasuki kamar dan mendapati korban sedang tidur. Tanpa berpikir panjang, tersangka mendekati korban dan mengambil ponsel korban. Saat korban terbangun, tersangka melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil ponsel Redmi Note 9 milik korban dan uang Rp. 150.000 dari dompet korban. Tersangka kemudian meninggalkan kamar dan kembali ke tempat kerja seolah-olah tidak terjadi apa-apa. 

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menjual ponsel korban kepada lelaki Nawir Isak di Kelurahan Girian Indah seharga Rp. 350.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Modus Operandi
Tersangka ADjA alias Akri sudah memiliki niat jahat terhadap korban sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Saat itu, ia sempat mengintip korban melalui plafon kamar saat korban mandi atau berganti pakaian.

Barang Bukti:l 
Satu lembar kaos lengan panjang bergambar boneka warna hitam  
Satu lembar celana pendek warna hitam  
Satu unit HP Redmi Note 9 warna biru dongker  

Pasal yang Dilangga  
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual  
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan  
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

Ancaman Hukuman
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O: 17 tahun penjara  
Pasal 338 KUHP: 15 tahun penjara  
Pasal 365 ayat (3) KUHP: 15 tahun penjara,

Editor/L.I.79

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun