Polisi Indramayu Tangkap Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terkini

Pastikan Senpi Dalam Kondisi Prima, Lapas Pasir Pengaraian Lakukan Pembersihan dan Perawatan Rutin

Rokan Hulu -BUSER POLKRIM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian melakukan Pemeliharaan dan Perawatan berka...

Postingan Populer

Senin, 09 September 2024

Polisi Indramayu Tangkap Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih Buron


Pihak kepolisian Indramayu berhasil menangkap salah satu pelaku kejahatan penjambretan, yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Selain itu, seorang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini berawal dari aksi jambret yang terjadi di Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Seorang wanita berusia 59 tahun menjadi korban penjambretan saat kalung emasnya dirampas oleh dua pelaku yang tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata, menjelaskan dalam jumpa pers pada Selasa (9/9/2024), bahwa peristiwa ini terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur milik tetangganya, Samiah. Kedua pelaku tiba-tiba berhenti dan salah satu pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban secara paksa. Tarikan yang kuat menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

"Korban sempat berteriak minta tolong, namun para pelaku sudah melarikan diri membawa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram," jelas Ari. Korban mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di pipi kiri, jari telunjuk kaki kanan, serta telapak kaki kiri.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Dari informasi dan rekaman CCTV, identitas kedua pelaku berhasil teridentifikasi sebagai K dan T. Saat ini, K telah ditangkap, sementara T masih dicari.
Ari menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keadilan bagi korban.
(Wira Hadiyono)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun