Indramayu. Kegiatan gathering media yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu di Hotel Montana Boutique Kuningan pada Rabu, 23 Oktober 2024, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Acara itu yang digelar salahsatu hotel mewah di luar wilayah Indramayu ini memicu kritik terkait alokasi anggaran dan efektivitas strategi sosialisasi Pilkada yang diusung oleh KPU.
Mengacu pada surat undangan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Indramayu dengan Nomor 1387/PP.06.02-Und/3212/2024, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan UU No 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang berstatus tidak berlaku.(nb : sumber Google.red)
Saat dikonfirmasi awak Media Salah satu Komisioner KPU melalui pesan WhatsApp, 22/10/2024, terkait UU No 8 Tahun 2017, sebagai landasan Undangan dan acara Gathering, mengatakan "Itu diluar pantauan KPU, serta undangan tersebut pun sepertinya dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Indramayu yang menentukan pesertanya" Jawabnya singkat
Beberapa kritikus mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut harus dilaksanakan di Kuningan, yang berjarak cukup jauh dari Indramayu. "Kenapa harus di Kuningan? Bukankah sosialisasi Pilkada lebih efektif dilakukan di Indramayu sendiri mengingat Pilkada ini akan dilaksanan di Indramayu?" ujarnya, selain itu, penggunaan anggaran untuk acara di hotel mewah juga mendapat sorotan. Sejumlah pihak berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut seharusnya bisa dialokasikan dengan lebih baik, misalnya untuk belanja iklan di media lokal yang lebih luas jangkauannya dan langsung menyentuh masyarakat" ucap Bang ay.
((Nurbaeti))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun