Edarkan Obat Keras Terbatas, DD Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Berita Terkini

Begini Cara Serma Yudhi Dalam Menjalin Kedekatan Dan Hubungan Emosional Dengan Warga Masyarakat di Wilayah Binaan

Surakarta - Sersan Mayor Yudi Widianto selaku Bati Wanwil Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta menjalin Komunikasi Sosial (Komsos) bersa...

Postingan Populer

Kamis, 03 Oktober 2024

Edarkan Obat Keras Terbatas, DD Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon


Buserpolkrim

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DD (23) di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/2024) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 207 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, sepeda motor, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (3/10/2024).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Muhamad kozim/koko)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun