Polres Indramayu Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024

Berita Terkini

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-96

TANGERANG–BuserPolkrim.com Peringatan Hari Ibu Nasional ke-96 yang berlangsung di Selasar Pusat Pemerintahan dan Taman Elektrik ...

Postingan Populer

Senin, 14 Oktober 2024

Polres Indramayu Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024


Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di halaman Mako Polres Indramayu, Senin (14/10/2024). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Indramayu.


Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, S.I.K., dengan IPDA Jeni Imanudin, S.H., sebagai Komandan Upacara. Turut hadir sejumlah pejabat penting dari Forkopimda Kabupaten Indramayu, termasuk perwakilan dari Kodim 0616, Kejaksaan Negeri, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Lodaya 2024 ini akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini digelar dengan sasaran utama mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban.


Operasi Zebra Lodaya 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Harapan kami adalah agar masyarakat semakin tertib demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara," jelas KOMPOL Ryan Faisal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.


Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan fokus menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, antara lain:

1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman (Safety Belt).

5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.

8. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.

Tindakan yang diberikan bagi para pelanggar adalah penilangan, baik secara manual maupun melalui tilang elektronik (ETLE). 


Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Mari bersama-sama kita ciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Tertib berkendara bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi demi keselamatan kita bersama," pungkas KOMPOL Ryan Faisal.

Jurnalis, investigasi. 
((Nurbaeti)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun