Majalengka,- Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Majalengka, Satgas Preventif Sat Samapta Polres Majalengka, Polda Jabar, melaksanakan operasi antisipasi peredaran miras pabrikan dan oplosan. Operasi ini digelar di Kecamatan Cikijing pada Rabu (2/10/2024), dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam R. Hidayat, S.H., M.H.
Dalam operasi yang digelar di Desa Cibodas, Kecamatan Cikijing, petugas menyisir dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Di warung milik Sdr. AD (59), petugas berhasil mengamankan 56 botol miras dari berbagai merek. Sementara itu, di warung milik Sdr. RP (39), petugas menemukan 61 botol miras berbagai merek. Total, sebanyak 117 botol miras berhasil disita sebagai barang bukti.
“Operasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran miras pabrikan maupun oplosan di wilayah hukum Majalengka. Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban seperti ini,” ujar AKP Adam R. Hidayat.
Kronologis kejadian dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, saat personel Satgas Preventif mendatangi dua warung yang diduga menjual miras. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan. Kedua pemilik warung mengakui telah menjual minuman beralkohol selama beberapa bulan terakhir, dengan Sdr. AD mengaku sudah berjualan selama satu tahun, sementara Sdr. RP sekitar tujuh bulan.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2011, yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan peredaran miras di wilayah Majalengka.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan menindak tegas peredaran miras ilegal. Hal ini juga untuk mencegah dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh miras terhadap generasi muda,” ungkap AKBP Indra Novianto.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih mencoba mengedarkan miras di wilayah hukum Polres Majalengka.
((Bang keling))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun