Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 2 Tersangka TPPO dan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Berita Terkini

Waka Polres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden-Wapres RI Terpilih

Majalengka, Waka Polres Majalengka Polda Jabar KOMPOL Asep Agus Toni mewakili Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto memimpin l...

Postingan Populer

Kamis, 17 Oktober 2024

Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 2 Tersangka TPPO dan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur



POLRES CIREBON KOTA,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota melalui Satreskrim Unit PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. 

Dalam operasi tersebut, 2 (dua) tersangka berhasil ditangkap selaku perekrut dan penyedia fasilitas untuk eksploitasi korban. Mereka berinisial BM (26) asal Ternate dan MF (25) asal Kota Payakumbuh Sumatera Barat.

Kasus ini terungkap melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/07/VII/2024/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 22 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menuturkan, modus operandinya para tersangka memposting lowongan pekerjaan di media sosial dengan iming-iming bekerja sebagai karyawan toko.

Namun, ketika para korban yang masih berusia remaja melamar, mereka ditawari pekerjaan live streaming konten dewasa.
Para korban dijanjikan bayaran tinggi serta fasilitas tempat tinggal.

"Dengan alasan toko penuh, tersangka ini menawarkan live streaming konten dewasa dengan gaji dan bonus yang tinggi," tuturnya saat konferensi pers pada Kamis (17/10/24).
Dikatakan AKP Anggi, kejadian ini berlangsung di salah satu kos-kosan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Para korban yang masih berusia 16 tahun berasal dari Kabupaten Cirebon.

Barang bukti yang disita dari lokasi termasuk beberapa unit handphone, ring light, tripod, serta uang tunai hasil eksploitasi yang mencapai sekitar Rp100 juta selama tujuh bulan terakhir. 

"Kami juga menyita barang bukti berupa minyak pijat dan flashdisk yang digunakan dalam kejahatan ini," bebernya.

AKP Anggi  menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Ini adalah tindak kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi anak-anak, dan kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku," tegasnya.

((A.Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun