Sepanjang tahun 2023, 187 kasus korupsi dana desa, Inspektorat dan penegak hukum jangan tutup mata

Berita Terkini

Agus Flores Selalu Doakan Kapolri Melalui Syalawat Banyak Jamaah 

  JAKARTA, Sampai Sekarang Tokoh Satu Ini, Publik dan Warganet Bingung Siapa Sosok yang bernama Agus Flores atau Daeng Agus ini, selalu saja...

Postingan Populer

Selasa, 08 Oktober 2024

Sepanjang tahun 2023, 187 kasus korupsi dana desa, Inspektorat dan penegak hukum jangan tutup mata

Buserpolkrim

Menarik untuk dikupas terkait maraknya kasus korupsi dana desa yang nilainya bikin semua orang tepak dada goyang kepala, menyadur dari laman Indonesia corruption watch ( ICW ) bahwa kasus korupsi dana desa untuk tahun 2023 mencapai 187 kasus, tentu saja ini sebuah bukti sahih jika dana desa rawan ternyata penyimpangan.

Penyebabnya tentu saja banyak hal salah satunya faktor paling mendasar yakni tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas,misalnya saja tidak adanya transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas sehingga sangatlah wajar kalau kemudian anggaran dana desa menjadi ladang basah untuk dikorupsi.

Untuk mencegah korupsi tentu diperlukan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan dana desa ,namun pada kenyataannya yang terjadi justru masyarakat untuk sekedar mendapatkan informasi terkesan dibatasi padahal didalam undang undang nomor 6 tahun 2014 pasal 68 telah dijelaskan yakni mengatur hak dan kuwajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa sebab sejatinya pelibatan masyarakat menjadi faktor paling penting untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan. 


Kasus korupsi dana desa sebesar 1 milyar yang dihabiskan untuk judi online oleh oknum Kuwu ( kepala Desa ) dikabupaten Brebes Jawa tengah merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa dana desa sangat rentan penyimpangan, oleh karena itu baik pihak kecamatan maupun inspektorat saat lakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) jangan asal bapak senang ( ABS ).

Siapapun tahu jika dana desa adalah uang rakyat yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan oleh karenanya untuk mewujudkan keinginan dari seluruh elemen tentu nya Kata pembinaan yang acap kali dilontarkan pihak kecamatan maupun inspektorat haruslah ditanggalkan, andai saja ditemukan penyimpangan tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku ,sebab maling ayam dan maling uang negara adalah sama sama maling jadi tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku maksudnya biar ada rasa berkeadilan, disamping untuk efek jerah agar tidak ada lagi Kuwu atau kepala desa yang berani selewengkan dana desa. 

( Moh Kozim/koko )

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun