TNI AL, Dispen Kormar (Minut) , Guna menjalin SINERGITAS didalam penanganan Perkara Tindak Pidana yng dilakukan oleh Prajurit, Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Aditya Indarto, S.E., M.Tr.Opsla yang diwakili Letda Marinir Dwi Santoro bersama Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung mengikuti Rapat Koordinasi Non Teknis Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Sulawesi Utara bertempat di Metting Room Hotel Sutan Raja, Jl. Raya Manado - Bitung, Kel. Watutumou, Kec. Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan rapat tersebut di Pimpin oleh Asisten Tindak Pidana Militer, Kolonel Laut E. J. Sumampouw, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Bpk I Gede Widhartama, SH., MH, tersebut menyampaikan Point penting salah satunya yakni Tindak Pidana Asusila yng melibatkan Anggota TNI dengan keluarga TNI, hukumannya hanya berat kepada Anggota sedangkan pihak sipilnya tidak terkena Hukuman pidana
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kasi Tindak Pidana Umum Kajati Sulut, Kasi Penindakan dan Kasi Eksekusi Kajati Sulut, Perwakilan Kodim 1310 Bitung, Mewakili Kapolres Minut, Mewakili Danlanudal Manado serta Perwakilan Instansi TNI/Polri.
L.I.79
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun