Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penggelapan Uang oleh Karyawan Bank BUMN

Berita Terkini

Hadapi Potensi Hidrometeorologi dan Pilkada 2024 Pemkab Majalengka Menggelar Rakor Kesiapsiagaan

Pemkab majalengka gelar rakor kesiapsiagaan bencana dan pilkada 2024. foto dok kominfo Majalengka, FD-buserpolkrim.com Pemerintah Kabupate...

Postingan Populer

Rabu, 13 November 2024

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penggelapan Uang oleh Karyawan Bank BUMN



POLRES CIREBON KOTA, — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang pegawai bank, dengan inisial AY.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/478/IX/2023/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR yang dilaporkan oleh Kepala Cabang Bank BTPN Cirebon Diana Sri Hudyaningrum pada 21 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menuturkan, modus operandi yang dilakukan AY yang bertugas sebagai marketing di Bank BTPN Cabang Cirebon diduga menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga lebih tinggi kepada para nasabah. 

Para korban yang tertarik kemudian diminta melakukan transfer melalui aplikasi digital banking Jenius. Namun, karena sebagian besar nasabah tidak familiar dengan aplikasi tersebut, AY meminta izin untuk meminjam ponsel nasabah, lengkap dengan password dan PIN mereka.

"Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengakses aplikasi banking mereka dan kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya. Dia berdalih bahwa uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah," ungkapnya saat konferensi pers pada Rabu (13/11/24).

AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, Kecurangan AY terungkap ketika sejumlah nasabah, seperti DS, K, R, SP, SW, AS, dan OS, mendatangi Bank BTPN Cabang Cirebon untuk meminta bukti deposito mereka. 

Pihak bank mengonfirmasi bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan.

"Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 230.893.593,- (dua ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah)," jelasnya.

Dari hasil pengakuan, uang tersebut digunakan oleh tersangka AY untuk dilipatgandakan dan judi online.

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama nasabah bank, untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap informasi perbankan pribadi, terutama password dan PIN, agar tidak menjadi korban penipuan yang serupa.

((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun