Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah di wilayah Kabupaten Indramayu, yang telah beraksi selama November 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/11/2024), Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap enam tersangka, termasuk satu residivis, yang terlibat dalam setidaknya 20 aksi pencurian.
Tersangka yang ditangkap terdiri dari M (21), warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu; S (27), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu; D (16), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang; R (28), N (41), dan B (47), semuanya warga Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Dalam penangkapan tersebut, tiga di antara pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolres Ari Setyawan menjelaskan bahwa para pelaku beraksi di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu, termasuk Kecamatan Terisi, Kandanghaur, Anjatan, Bongas, Gantar, Gabuswetan, Sukra, Lohbener, dan Pusakajaya, serta di Kabupaten Subang. Total, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di wilayah tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat-tempat sepi, lalu menjual hasil curian kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian, serta alat bantu berupa obeng kecil yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Kapolres Ari juga menjelaskan bahwa empat sepeda motor berasal dari wilayah Indramayu, satu unit dari Kabupaten Subang, satu unit dari Kabupaten Cirebon, dan dua unit lainnya belum teridentifikasi, diduga berasal dari luar Jawa Barat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, para penadah yang terlibat diancam dengan Pasal 480 KUHP, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga empat tahun.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras jajaran Polres Indramayu dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan dan akan terus berupaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat," tegas Kapolres Ari.
Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan, serta memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik untuk menghindari aksi pencurian serupa. (W.H)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun